Terlibat Parpol Peserta Lulus Seleksi CPNS Langsung Gugur

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan peserta yang lulus pada tahap seleksi CPNS 2019 akan langsung gugur bila terlibat partai politik.
Peserta CPNS 2019.(Foto: Tagar/AFP/JUNI KRISWANTO)

Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019.

Tahapan dimulai dengan pengolahan nilai SKD dan SKB pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020, kemudian dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB dengan seluruh Instansi Pusat dan Daerah pada 19 hingga 23 Oktober 2020. Lalu akan dilakukan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.

Selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada 1 hingga 30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman hasil akhir di 30 Oktober 2020 tidak pasti akan diangkat menjadi CPNS. Ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki peserta yakni misalnya keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri, dan tidak pernah terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (Parpol).

Untuk peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan Parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya. Aturan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memproses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital. BKN juga memberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan atas pengumun hasil seleksi CPNS 2019 selama tiga hari yang terhitung mulai pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu diadakan guna menampung pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan dari masing-masing instansi. Selain itu, ada unsur lain yang dapat disanggah yakni hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan tersebut ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melaui fitur yang ada pada website SSCASN.

Sedangkan, jika dari hasil seleksi terdapat formasi kosong maka formasi kosong untuk Instansi Pusat dan Instansi dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lain dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan atau lokasi formasi yang sama, serta memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Berbeda dengan Instansi Daerah, jika formasi masih tidak terpenuhi maka dapat diisi oleh peserta yang melamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit penempatan atau lokasi formasi yang berbeda dan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.

Lalu, jika terdapat nilai yang sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Ditegaskan, pengisian formasi kosong tidak dapat diintervensi karena dilakukan melalui sistem terintegrasi dan diproses secara digital. []

Baca juga:



Berita terkait
BKN Kompetisikan 4 Inovasi Layanan di Inovasi KIP 2020
Badan Kepegawaian Negara (BKN) kompetisikan 4 inovasi layanan selama masa pandemi di Inovasi KIP 2020.
Anjuran WFH, 7 Pekerjaan BKN Ini Tak Bisa di Rumah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendukung imbauan untuk bekerja dari rumah (work from home - WFM) dalam menekan penyebaran virus corona Covid-19.
BKN Perkuat Rancangan Sistem Merit
BKN institusi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pengembangan sistem ASN merancang manajemen sistem informasi ASN
0
Kesengsaraan dalam Kehidupan Pekerja Migran di Arab Saudi
Puluhan ribu migran Ethiopia proses dideportasi dari Arab Saudi, mereka cerita tentang penahanan berbulan-bulan dalam kondisi menyedihkan