Terkatung, Kejari Masih Tunggu Pelimpahan Perkara KM Sinar Bangun

Sumanggar mengatakan, kekurangan berkas perkara tersebut, yakni berupa syarat formil dan materil masih harus dipenuhi oleh panyidik.
Keluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7/2018). Operasi SAR gabungan pencarian korban KM Sinar Bangun dinyatakan selesai dan hingga kini sebanyak 164 korban masih dinyatakan hilang. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan)

Medan, (Tagar 3/10/2018) – Pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Sumatera Utara terkait berkas perkara empat orang tersangka kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Tigaras, Kabupaten Simalungun, hingga kini masih ditunggu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara (Sumut) Sumanggar Siagian mengatakan, berkas perkara tersebut sudah lengkap atau P-21, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Perkara keempat tersangka itu, menurut Sumanggar, sudah sempurna, hanya tinggal Jaksa Kejati Sumut menyerahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.

"Keempat tersangka itu, yakni berinisial TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir," ujar Sumanggar di Medan, Rabu (3/10).

Kemudian, tersangka FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

Sumanggar menjelaskan, setelah Polda Sumut melimpahkan perkara tersebut, langsung dikirimkan ke PN Medan, dan tidak perlu lagi dilakukan pemeriksaan.

"Berkas perkara tersebut dikembalikan beberapa kali ke Polda Sumut untuk segera disempurnakan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar menambahkan, kekurangan berkas perkara tersebut, yakni berupa syarat formil dan materil, serta harus dipenuhi oleh panyidik.

"Syarat yuridis tersebut, harus sesuai dengan ketentuan undang-undang," kata juru bicara Kejati Sumut itu seperti dikutip Antaranews.Tabur Bunga Korban KM Sinar BangunKeluarga korban tenggelamnya KM Sinar Bangun menangis saat tabur bunga di Dermaga Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (3/7/2018). Operasi SAR gabungan pencarian korban KM Sinar Bangun dinyatakan selesai dan hingga kini sebanyak 164 korban masih dinyatakan hilang. (Foto: Ant/Sigid Kurniawan)

Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).

Keempat tersangka itu, dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp 1,5 miliar.

Sebelumnya, kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P Sidamanik.

Sedangkan, 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang, tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

Berdasarkan analisis ahli geologi Gagarin Sembiring yang merujuk pada beberapa penelitian, tidak munculnya jasad korban berkaitan dengan kedalaman air.

Diketahui, Gunung Toba pernah mengalami tiga kali erupsi besar. Pada letusan pertama sekitar 850 ribu tahun lalu dan membentuk kaldera di kawasan Porsea dan Sibaganding, sebelah utara Danau Toba.

Letusan ketiga adalah yang terdahsyat, terjadi sekitar 74.000 tahun lalu. Besarnya material yang dimuntahkan menghasilkan Kaldera Toba, erupsi ini terkenal dengan sebutan Super Volcano.
Kaldera itulah yang kini disebut-sebut menjadi kuburan bangkai KM Sinar Bangun.

Gagarin menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian terakhir yang dilakukan perguruan tinggi milik Amerika Serikat, kedalaman Danau Toba disebutkan 500-an meter lebih.

"Posisi bangkai kapal Sinar Bangun berada di Kaldera Haranggaol yang meledak 500.000 tahun lalu. Letaknya di sebelah utara, ini wilayah terdalam Danau Toba," kata Gagarin, Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Pengurus Daerah Sumut. []

Berita terkait
0
Inflasi Bikin Australia Berisiko Naikkan Suku Bunga yang Ke-4
Inflasi Australia selama tahun ini hingga Juni 2022 adalah 6,1 persen, naik dari inflasi sebesar 5,1 persen tahun sejak Maret 2022