Selebgram Jessica Adole Forrester Terkena Kasus Narkoba

Selebgram Jessica Adole Forrester terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh BNNP Bali di salah satu vila di Bali.
Jessica Forester. (Foto: Tagar/Instagram/Jessica Forester)

Jakarta - Selebgram Jessica Adole Forrester terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap oleh BNNP Bali di salah satu vila di jalan Mertasari, Desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada Jumat, 9 Juli 2021 lalu.

Jessica Forrester memiliki 146 ribu pengikut di akun Instagram-nya, @jessicaforresterr. Ia ditangkap bersama pria yang merupakan manager event salah satu club malam di Kuta bernama Denny.

Berdasarkan sumber Radar Bali, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar Putra menerangkan, penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan penyelahgunaan atau peredaran gelap narkotika di dekat lokasi penangkapan.

Selanjutnya, pada tanggal 9 Juli 2021, petugas mendatangi salah satu villa di di jalan Mertasari, desa Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

Saat masuk ke dalam vila itu, petugas menemukan tersangka Denny di dalam salah satu kamar bersama tersangka Jesicca.

"Keduanya diamankan disaksikan oleh saksi dari masyarakat, petugas kami melakukan penggeledahan di dalam vila itu," kata Sugianyar, Selasa, 23 Juli 2021.


Keduanya diamankan disaksikan oleh saksi dari masyarakat.


Dari penggeledahan, lanjutnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkoba. Barang bukti itu terdiri dari satu plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat total 2,95 gram netto.

Barang bukti lainnya berupa satu plastik klip berisi tiga butir pil tablet warna kuning yang mengandung sabhu dengan berat total 1,05 gram netto, dan satu plastik klip berisi 1,78 gram netto sabhu.

Sehingga total barang bukti narkoba jenis sabhu yang diamankan sejumlah 4,78 gram netto.

"Selain itu ditemukan juga satu alat hisap sabhu atau bong, delapan buah pipa kaca sisa pemakaian, satu korek gas modifikasi dan dua unit HP," kata Sugianyar.

Atas temuan itu kedua tersangka langsung digiring ke kantor BNNP Bali di Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara, keduanya dikenai pasal 112 ayat (1), Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. []


Baca juga



Berita terkait
Terkait Kasus Narkoba Artis NR dan AB, Polisi Membenarkan
Kabar soal penangkapan terhadap NR dan AB sudah mencuat di dunia maya sejak Rabu, 7 Juli 2021 malam. Polda Metro Jaya membenarkan kabar tersebut.
Profil Nia Ramadhani yang Diamankan Polisi Terkait Narkoba
Artris Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
4 Langkah Strategis Cegah dan Berantas Penyalahgunaan Narkoba
Wapres sebut empat langkah strategis dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Tanah Air
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.