Terjaring OTT, Kadisdik Sidrap Sulsel Jadi Tersangka

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap Sulsel, tertangkap tangan terkait dugaan korupsi dana DAK Fisik Pendidikan senilai Rp 200 Miliar
Ilustrasi Oprasi Tangkap Tangan, (OTT). (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Makassar - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemotongan dana DAK Fisik Pendidikan Rp 200 miliar, SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Sulsel tahun 2019, memasuki babak baru. Polisi menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sidrap, Sulsel, berinisial SS.

Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing, Kadisdik, Kasubbag Keuangan selaku PPK dan tenaga honorer.

Kasubdit III, Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lingkup Disdik Sidrap, penyidik sebelumnya telah memeriksa 94 orang saksi. Dan berdasarkan gelar perkara, menetapkan tiga orang tersangka.

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing, Kadisdik, Kasubbag Keuangan selaku PPK dan tenaga honorer yang menerima uang dari Kepsek," kata Rosyid Hartanto kepada Tagar, Senin 16 Maret 2020.

Dia menjelaskan, identitas ketiga tersangka ini, masing-masing inisial SS selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, A selaku PPK dan Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik Kabupaten Sidrap dan inisial N, salah seorang staf honorer Disdik Kabupaten Sidrap yang menerima uang dari Kepala Sekolah (Kepsek) di Sidrap.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangaka terbukti secara bersama-sama meminta dan menerima sejumlah uang, dari sejumlah Kepala Sekolah penerima anggaran DAK tahun 2019, yang nominalnya diperkirakan, satu hingga tiga persen dari jumlah anggaran yang diterima tiap sekolah.

"Barang bukti dilakukan penyitaan dalam OTT ini, berupa uang tunai Rp 573 juta, bukti slip setoran dan list daftar sekolah penerima DAK," jelasnya.

Rosyid Hartanto ini menerangkan, untuk ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Karena, mereka kooperatif dalam penanganan kasus ini. Atas perbuatannya, mereka disangkakan pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.

"Sementara ini Tidak kita lakukan penahanan ya bro, karena kooperatif," tutur mantan Kapolsek Medan Labuhan ini. []

Berita terkait
Bupati Labuhanbatu Dikaitkan dalam OTT Kadis Perkim
HMI meminta Polda Sumatera Utara memeriksa Bupati Labuhanbatu terkait kasus yang menjerat Kadis Perkim.
OTT Polda Sumut, Kadis Perkim Labuhanbatu Tersangka
Polda Sumatera Utara tetapkan dua tersangka dari tiga orang yang dilakukan OTT di Dinas Perumahan dan Permukiman Labuhanbatu.
Polda OTT Kadis Perkim Labuhanbatu, Ada Cek Rp 1,4 M
Polda Sumatera Utara melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga pegawai Dinas Perkim Labuhanbatu.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.