Terima Putusan PTTUN Terkait JR Saragih, PKB Nyatakan tidak Ikut Pilgubsu 2018

PKB menerima putusan PTTUN yang menyatakan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat mengikuti Pilgubsu. PKB tidak akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.
Ketua DPW PKB Sumut, Ance Selian (kemeja putih) di Kantor DPW PKB Sumut, Jl Panglima Denai Medan, Kamis 29/3/2018. (Wes)

Medan, (Tagar 29/3/2018) - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah salah satu partai pendukung pasangan bakal calon gubernur Jopinus Ramli (JR) Saragih dan calon wakil gubernur Ance Selian dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara.

PKB menjelaskan pihaknya menerima putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang menyatakan JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi persyaratan untuk ikut kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) pada 27 Juni 2018 mendatang,

PKB menyatakan tidak akan banding ke Mahkamah Agung.

"Setelah berkoordinasi dengan DPC PKB se-Sumut dan para elit PKB, maka dengan ini kami nyatakan kami tidak ikut Pilgubsu 2018," kata Ance di Kantor DPW PKB Sumut, Jalan Panglima Denai Medan, Kamis (29/3).

Ance mengatakan keputusan PTTUN merupakan yang terbaik bagi PKB saat ini. Maka dirinya menyerukan kepada seluruh kader PKB di Sumatera Utara untuk dapat menerima kenyataan tersebut dan dapat melaksanakan konsolidasi untuk memenangkan Pemilu 2019 dan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar sebagai wakil presiden Republik Indonesia.

"Mari kita menangkan PKB dan rapatkan barisan," kata Ance.

Ance belum mau menyebutkan ke mana PKB akan berlabuh setelah keputusan untuk tidak ikut Pilgubsu 2018. (Wes)

Berita terkait
0
Indonesia Tangguhkan Sementara Pengiriman Pekerja Migran ke Malaysia
Indoneia hentikan sementara pengiriman pekerja migran ke Malaysia, termasuk ribuan pekerja yang direkrut untuk sektor perkebunan