Tergiur Keuntungan, Petani di Sidrap Edarkan Sabu

Dari tangan dua pelaku, Polda Sul-Sel menyita 194,04 gram sabu.
Ilustasi sabu. (Foto: Tagar/Ilustrasi)

Sidrap - Satuan Narkoba Polres Sidrap berhasil menangkap dua petani karena terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Desa Baranti Leko, Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sul-Sel, Senin 9 Desember 2019.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sul-Sel, Kombes Pol Hermawan mengatakan, ke dua petani yang ditangkap karena mengedarkan narkoba ini masing-masing bernama RS 27 tahun dan SP 22 tahun. Selain menangkap kedua pemuda ini, petugas juga menyita barang bukti empat sachet sabu dengan berat 194,04 gram.

"Ke dua pemuda ini kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan dan petani. Mereka ditangkap di salah satu rumah yang sementara dibangun di Baranti," kata Hermawan kepada Tagar, Selasa 10 Desember 2019.

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di daerah Baranti kerap terjadi peredaran narkoba. Sehingga, petugas bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui jika salah satu rumah yang tengah dibangun kerap transaksi sabu.

Mereka ditangkap di salah satu rumah yang sementara dibangun di Baranti.

Tak ingin berlama-lama, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan hasilnya menemukan dua orang pemuda yang diduga pesta sabu. Dan saat dilakukan penggeledahan, juga berhasil ditemukan empat sachet sabu ukuran besar, timbangan digital, tiga buah handphone dan sepeda motor.

"Mereka mengakui jika sabu ini miliknya dan diedarkan di Kabupaten Sidrap. Mereka tergiur dengan keuntungan bisnis sabu sehingga nekat nyambi jual sabu," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pemuda Sidrap ini dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. []

Berita terkait
Pencarian Korban Hanyut di Banyuwangi Masih Nihil
Pencarian hari ke dua terhadap dua korban hanyut di Pantai Trianggulasi TNAP Banyuwangi belum membuahkan hasil.
Gugatan Pencemaran Popok Ditolak Hakim PN Surabaya
Gugatan pencemaran popok Sungai Brantas dilayangkan kepada Menteri LHK, Menteri PUPR dan Gubernur Jatim
Polresta Malang Kota Tangkap Tiga Perampok Sadis
Kapolresta Malang Kota AKBP Leonardus Simarmata mengatakan ke tiga pelaku tidak segan-segan menikam pelakunya dengan menggunakan sajam.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara