Malang - Pelarian tersangka tindak penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan inex berinisial SBR, 41 tahun, berakhir di balik jeruji besi. Warga Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di rumahnya pada Jumat 10 April 2020 pukul 10.00 Wib.
Diketahui, tersangka ini sebagai kurir dari YG juga mengirimkan barang haram tersebut kepada kurir berinisial RBP, 27 tahun. Dia adalah tersangka dengan kasus sama dan sudah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Kota Malang pada Senin 6 April 2020 lalu.
Tersangka ini ternyata juga kurir dengan mendapatkan barang dari pria berinisial YG.
Kepala Kepolisian Resor Kota Malang Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengungkapkan tertangkapnya SBR tersebut hasil pengembangan dari kasus RBP. Tapi, dari pengakuan tersangka dikatakannya juga seorang kurir dari temannya.
"Tersangka ini ternyata juga kurir dengan mendapatkan barang dari pria berinisial YG. Nah, untuk yang satu ini masih kita kembangkan," tegas mantan Wakapolrestabes Surabaya ini saat konferensi pers di Polresta Malang pada Rabu 15 April 2020.
Dari hasil penangkapan tersangka, Leo memaparkan mendapatkan beberapa barang bukti dua jenis barang haram yaitu sabu dengan berat 4,21 ons dan inex sebanyak 4.360 butir atau seberat 2,3 Kg.
"Barang bukti itu kita temukan dalam bentuk 5 bungkus klip isinya narkotika jenis sabu. Kemudian untuk yang inex dalam bentuk 35 bungkus klip berwarna coklat," ujarnya.
Sementara itu, kata Leo, tersangka melakukan tindak penyalahgunaan narkotika tersebut untuk kebutuhan sehari-hari. Dengan mengambil keuntungan Rp 2 juta dalam setiap ons yang dijual atau diedarkannya.
"Jadi, dalam satu paket yang dijual Rp 2 juta itu berisi 1 ons sabu dan 1.000 butir inex. Makanya, kalau misal mengirimkan lima ons saja. Berarti tersangka ini sudah mendapatkan Rp 10 juta," kata perwira polisi yang juga mantan Kapolres Mojokerto.
Sementara itu, akibat perbuatan tersangka tersebut dijelaskannya dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 UU No 35 tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun hukuman penjara.
"Tersangka juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar. Dan paling banyak Rp 10 juta," tuturnya. []