Ambon - Jaksa penuntut umum Kejati Maluku menuntut terdakwa kasus pencucian uang atas kejahatan narkotika, Gheretes Tomatal alis Gerak, 17 tahun penjara.
Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Jaksa Ester Wattimury saat memnbaca tuntutan mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 137 huruf A dan B, UU Narkotika dan Pasal 3 Pasal 4 serta Pasal 5 UU tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 17 tahun," ujar Jaksa Ester dalam sidang dipimpin hakim, Ahmad Hukayat dalam sidang online, Jumat, 2 Oktober 2020 di Pengadilan Negeri Ambon.
Pria 33 tahun itu, juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan penjara.
"Terdakwa harus tetap ditahan dalam tahanan. Sementara asetnya, berupa rumah, mobil dan sejumlah kendaraan rodah dua disita untuk negara," katanya.
Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Corneles Litay mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan (pledoy) pada persidangan pekan depan nanti. "Kita akan ajukan pembelaan secara tertulis," singkat Litay.
Sebelumnya, aset Geral yang ditaksir mencapai Rp 1 miliar lebih sudah disita penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku. Uang sebesar itu disita dari rekening yang tersimpan di sejumlah bank.
Sedangkan harta Geral lainnya yakni mobil dan tujuh unit sepeda motor termasuk rumah juga ikut disita. Geral dijerat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kejahatan tindak pidana narkotika menyeretnya ke TPPU, karena aliran dana yang mengalir ke sejumlah rekeningnya dinilai tidak wajar, apalagi yang bersangkutan tidak punya pekerjaan. []