Padang - Pengadilan Negeri Kelas IA Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang menjerat seorang pria berinisial, NS, 41 tahun, secara virtual atau online, Kamis, 1 Oktober 2020.
Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari.
Terdakwa diduga melanggar peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2005 tentang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum).
Sidang tipiring dipimpin hakim tunggal Asni Meriyenti itu dari Pengadilan Negeri Kelas IA Padang dan diikuti dari Aula Satpol PP Kota Padang. Kepada hakim, terdakwa NS mengakui telah membuka usaha tanpa mengantongi izin.
Atas perbuatannya itu, hakim memutuskan hukuman berupa denda sebesar Rp 300 ribu. Hakim juga mengingatkan terdakwa untuk tidak kembali membuka usahanya sebelum mengantongi izin dari pemerintah.
"Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan selama tiga hari," kata hakim Asni Meriyent.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan, pihaknya sudah sering menyidangkan pelaku pelanggar Perda. Namun karena pandemi Covid-19, sidang kali ini terpaksa harus digelar secara online.
"Harapan kami, masyarakat yang belum memiliki izin usaha, segera mengurusnya," katanya.
Menurutnya, warga yang menggelar usaha atau dan kafe karaoke yang tidak memiliki izin diancam kurungan selama tiga bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Ancaman itu tertuang dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005 Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. []