Terbukti Lakukan Tindakan Terorisme, Jaksa Tuntut Mati Aman Abdurrahman

Terbukti lakukan tindakan terorisme, jaksa tuntut mati Aman Abdurrhaman. "Menuntut majelis hukum untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar JPU, Mayasari.
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman pada hari ini Jumat (18/5/2018) masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: Tagar/Ardha)

Jakarta, (Tagar 18/5/2018) – Dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa dugaan aktor bom Thamrin, Oman Rochman alias Aman Abdurrahman.

"Menuntut majelis hukum untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," ujar JPU, Mayasari saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).

Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa Aman terbukti melakukan tindakan terorisme. Aman dipastikan jaksa menjadi otak sejumlah rencana teror di Indonesia, termasuk bom Thamrin pada 2016.

"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," jelasnya.

Terhitung dari tahun 2008 hingga 2016, Aman dinilai telah menyebarkan paham radikal di sejumlah wilayah, di antaranya Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Terdakwa adalah penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi," terang Mayasari.

Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Aman, dengan menyebarkan ke sejumlah wilayah Indonesia melalui buku karangannya berjudul Seri Materi Tauhid atau mendengarkan melalui MP3 yang dapat diunduh dari situs Milah Ibrahim. (ard)

Berita terkait