Terbukti Bakar Hutan, Penjara 15 Tahun Denda 5 Miliar

Polres Dairi, Sumatera Utara, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan semak belukar.
Pemasangan spanduk karhutla, latar belakang bekas hutan terbakar dilakukan Polres Dairi, Jumat 20 September 2019. (Foto: Tagar/Istimewa)

Dairi - Polres Dairi, Sumatera Utara, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan semak belukar.

Jika terbukti pembukaan lahan mengakibatkan hutan terbakar, dikenakan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Dairi, Kompol WH Pranggono, pada sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan, di Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Jumat 20 September 2019.

Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Donny Saleh menyebut, sosialisasi itu dilaksanakan dengan cara patroli dan pemasangan spanduk berisi larangan pembukaan lahan atau semak belukar dengan cara membakar, serta tatap muka dengan warga.

Sosialisasi ini dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan

Masyarakat diimbau tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan, terlebih karena saat ini musim kemarau.

"Sosialisasi ini dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan. Dilaksanakan di seputar lokasi yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan," kata Donny.

Mengingatkan, seminggu terakhir, terjadi dua kali kebakaran hutan di Kecamatan Silahisabungan. Kamis 12 September 2019 disusul Rabu 18 September 2019.

Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi berada di pinggiran Danau Toba. Kawasan perbukitannya, rawan kebakaran karena mayoritas ditumbuhi ilalang dan pohon pinus.

Turut hadir pada sosialisasi itu, Kapolsek Sumbul AKP Abdul Rahman Siregar SH, Pasi Ops Kodim 0206 Dairi Kapten Inf. Warsimin, beserta anggota masing-masing, BNPB Dairi dan personel damkar.[]

Berita terkait
Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Hutan di Maluku
Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang melanda di kawasan Maluku, terjadi lantaran sengaja dibakar.
Polda Sumatera Utara Selidiki Kebakaran Hutan di Dairi
Polda Sumatera Utara melakukan penyelidikan kebakaran lahan di Desa Silalahi III, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi,
Kebakaran Hutan, Bamsoet: Proses Hukum Pelakunya
Ketua DPR RI meminta pemerintah segera menuntaskan masalah kabut asap di Riau yang terjadi beberapa waktu lalu.