Dairi - Polres Dairi, Sumatera Utara, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membuka lahan semak belukar.
Jika terbukti pembukaan lahan mengakibatkan hutan terbakar, dikenakan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Hal itu disampaikan Kabag Ops Polres Dairi, Kompol WH Pranggono, pada sosialisasi Kebakaran Hutan dan Lahan, di Kecamatan Silahi Sabungan, Kabupaten Dairi, Jumat 20 September 2019.
Kasubbag Humas Polres Dairi Ipda Donny Saleh menyebut, sosialisasi itu dilaksanakan dengan cara patroli dan pemasangan spanduk berisi larangan pembukaan lahan atau semak belukar dengan cara membakar, serta tatap muka dengan warga.
Sosialisasi ini dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan
Masyarakat diimbau tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan, terlebih karena saat ini musim kemarau.
"Sosialisasi ini dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan. Dilaksanakan di seputar lokasi yang dianggap rawan kebakaran hutan dan lahan," kata Donny.
Mengingatkan, seminggu terakhir, terjadi dua kali kebakaran hutan di Kecamatan Silahisabungan. Kamis 12 September 2019 disusul Rabu 18 September 2019.
Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi berada di pinggiran Danau Toba. Kawasan perbukitannya, rawan kebakaran karena mayoritas ditumbuhi ilalang dan pohon pinus.
Turut hadir pada sosialisasi itu, Kapolsek Sumbul AKP Abdul Rahman Siregar SH, Pasi Ops Kodim 0206 Dairi Kapten Inf. Warsimin, beserta anggota masing-masing, BNPB Dairi dan personel damkar.[]