Sleman - Seoarang pria inisial TP, 43 tahun, warga Semarang, Jawa Tengah, sukses mencuri di rumah sakit yang berada di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Modusnya dengan menyamar sebagai anggota keluarga pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut. Sukses perdana, namun apes saat beraaksi mencuri berikutnya.
Kapolsek Mlati Komisaris Polisi (Kompol) Hariyanto mengatakan, warga Semarang, Jawa Tengah ini merupakan spesialis pencurian yang menyamar sebagai keluarga pasien rumah sakit di Sleman. Untuk aksi yang kedua kalinya, kejahatan pelaku berhasil digagalkan. "Dia ini sudah kedua kalinya mencuri. Modusnya sama, menyamar menjadi keluarga pasien di rumah sakit ini,” katanya, Selasa, 15 Desember 2020.
Baca Juga:
Menurut Hariyanto, pencurian pertama, pelaku mengambil sebuah tas yang berisi dua unit handphone dan uang tunai Rp 200 ribu milik Dika Anggita, 22 tahun warga Cilacap, Jawa Tengah. Saat korban tidur, pelaku langsung memanfaatkan kesempatan untuk menggasak barang korban.
Kepala Unit Reserse Kriminal Inspektur Satu (Iptu) Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, usai kejadian tersebut, petugas keamanan rumah sakit mulai mengamati orang-orang yang datang. Terlebih wajah pelaku berhasil terekam kamera CCTV sehingga lebih mudah dikenali.
Dia ini sudah kedua kalinya mencuri. Modusnya sama, menyamar menjadi keluarga pasien di rumah sakit ini.
Ternyata benar, satu minggu setelah kejadian, pelaku kembali lagi ke rumah sakit yang sama diduga akan melakukan hal yang sama, yaitu mencuri. Seorang pria dengan ciri-ciri yang sama, terlihat sedang duduk di ruang keluarga pasien.
Mengetahui hal itu, petugas keamanan Rumah Sakit langsung menghubungi petugas Polsek Mlati. Mendapatkan informasi tersebut petugas piket kemudian mendatangi lokasi. Pelaku tidak bisa berkutik lagi, kala petugas menunjukan rekaman CCTV rumah sakit yang diduga ada dirinya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku ke Polsek untuk dimintai keterangan.
Baca Juga:
Iptu Noor Dwi menambahkan, dari hasil pemeriksaan tersangka, modus yang digunakan yakni dengan berpura-pura menunggu dan tidur di dekat keluarga pasien di ruang tunggu. Setelah korbannya tertidur, tersangka kemudian melancarkan aksinya seorang diri.
Sementara itu, hasil kejahatan pelaku jual secara online. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Atas kasus ini, tersangka TP kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. []