Terawan Rilis Protokol Pengawasan Bandara dan Pelabuhan

Menkes Terawan mengeluarkan panduan bagi petugas dalam melakukan pengawasan perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
Suasana arus mudik di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 19 Mei 2020. (Foto: Antara/Budi Candra Setya)

Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan bagi petugas dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan Dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Covid-19.

"Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi," kata Terawan melalui keterangan tertulisnya.

Dalam pelaksanaanya, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran unit atau organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan, yaitu:

1.Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Arus MudikTruk angkutan logistik memasuki kapal di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 19 Mei 2020. Pada H-5 Idul Fitri, arus mudik di Pelabuhan Ketapang terpantau ramai penumpang pejalan kaki dari Pulau Bali, sedangkan dengan tujuan Pulau Bali didominasi angkutan logistik. (Foto: Antara/Budi Candra Setya)

Adapun prinsip itu adalah menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata/wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2.Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki:

a. Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 hari atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen/antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

b. Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

Diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan:

a. rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

b. rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)

c. rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Corona AbdyaDua penunpang pesawat PK-BVL memakai masker usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Dinkes di Bandar Udara Abdya, Aceh. (Foto:Tagar/Syamsurizal)

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat dan/atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik, dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas;

c. memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:

a. pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut;

b. verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.

9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).

Berita terkait
Story Telling, Bisa Gaet Traveler ke Destinasi Wisata
Teknik menceritakan kisah atau story telling terhadap suatu destinasi wisata di media sosial dapat menggoda traveler untuk berkunjung.
New Normal dan Tuntutan Kreatif Kemas Produk Kuliner
Para pelaku di sektor kuliner harus dapat melakukan terobosan dengan kreatif mengelola produk saat menghadapi era new normal.
Penyebab Wisata Kampung Tematik di Malang Belum Buka
Kampung tematik di Kota Malang belum siap menerima kunjungan wisata. Pemenuhan syarat protokol kesehatan menjadi kendala.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.