Temuan BPK: Penganggaran Belanja SBM ITB Tidak Diatur Secara Jelas

Permasalahan tersebut muncul karena MWA ITB belum mengatur mengenai sistem ekonomi yang berlaku sesuai dengan amanat PP Statuta.
Kampus ITB (Tagar/Dok ITB)

Bandung - Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto  mengatakan, Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan swakelola dan otonomi di Sekolah Bisnis Manajemen (SBM) tidak sesuai dengan statuta ITB dalam Peraturan Presiden nomor 65 tahun 2013. Hal itu merujuk hasil audit Badan Pengawas Keuangan pada 31 Desember 2018.

“Rektorat dan dekanat SBM terus berupaya menuntaskan persoalan internal dengan meminimalkan dampak,” kata Naomi Haswanto secara tertulis, Rabu 9 Maret 2022.

Sebagaimana dalam temuan BPK RI semester II tahun 2018, tentang Pengelolaan keuangan Sekolah Bisnis Manajemen ITB belum sesuai dengan PP Statuta (Temuan 3.1.3, Hal. 19), belum diatur secara jelas.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Keputusan Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 Diktum kedua mengandung klausul “dengan sistem keuangan mandiri yang akan diatur sendiri” yang kemudian ditafsirkan oleh Dekanat SBM ITB menjadi dasar pengelolaan SBM ITB secara otonom oleh Dekan ITB, maka dari itu diketahui terdapat permasalahan terkait pengimplementasian keputusan tersebut diantaranya SBM ITB memberikan fasilitas tunjangan dimana tidak seluruh karyawan ITB memperoleh fasilitas tersebut, Dekan ITB membentuk Consultancy and Continuing Education (CCE) yang selanjutnya membuka rekening sendiri tanpa persetujuan/izin Rektor dan melakukan kerjasama dengan pihak ketiga diluar mekanisme yang sudah diatur oleh ITB, SBM ITB melakukan kerjasama pemanfaatan aset tanpa melalui proses perjanjian di Direktorat Sarana Prasarana ITB dan tidak membayar kontribusi kepada ITB, dan pembayaran honorarium atas kegiatan yang belum ada standarnya.

Selain permasalahan tersebut di atas, pada pemeriksaan pengelolaan keuangan ITB ditemukan:

a. Implementasi sistem keuangan SBM ITB secara mandiri berdasarkan Keputusan Rektor oleh Dekanat SBM tidak memiliki landasan hukum yang jelas karena kewenangan penetapan tatacara pengelolaan keuangan ada di Majelis Wali Amanat (MWA) dan bukan Rektor, Keputusan Rektor tersebut dikeluarkan ketika ITB masih berstatus Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan sesuai PP No. 66 Tahun 2010, ITB ditetapkan kembali menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU, setelah menjadi PTNBH maka berlaku PP No. 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB dimana penyelenggaraan Tridharma dan otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi diatur dengan Peraturan MWA, klausul “dengan sistem keuangan mandiri yang akan diatur sendiri” berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, dan terdapat diktum dalam Keputusan Rektor yang harus direvisi.

b. Penetapan keputusan/kebijakan Dekan SBM ITB belum sepenuhnya memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara salah satu contohnya pegawai SBM ITB menerima THR yang lebih tinggi dibandingkan pegawai ITB lainnya sehingga tidak sesuai prinsip keadilan;

c.Kebijakan penganggaran belanja tidak diatur secara jelas;

d.SBM ITB tidak memiliki standar biaya.

Permasalahan tersebut muncul karena MWA ITB belum mengatur mengenai sistem ekonomi yang berlaku sesuai dengan amanat PP Statuta, Rektor ITB belum meninjau kembali dasar hukum pendirian SBM dan regulasi yang berlaku di SBM apakah sesuai dengan PP Statuta, Rektor ITB belum mengatur secara jelas kebijakan penganggaran Belanja dan standar biaya yang berlaku di SBM ITB, dan Dekanat SBM tidak memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menafsirkan kemandirian sistem keuangan SBM dan dalam pengambilan kebijakan. Akibatnya, pengelolaan keuangan SBM ITB belum memenuhi prinsip pengelolaan yang baik

Untuk iu, BPK merekomendasikan Rektor ITB agar:

a. Meninjau kembali dasar hukum pendirian SBM dan regulasi yang berlaku di SBM sesuai dengan PP Statuta;

b. Mengatur secara jelas kebijakan penganggaran belanja dan standar biaya yang berlaku di SBM ITB sesuai dengan peraturan yang berlaku;

c. Memerintahkan Dekan SBM agar dalam membuat kebijakan berkoordinasi dengan Direktorat Lembaga Layanan Hukum dan Wakil Rektor terkait agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.[]

Berita terkait
Pernyataan ITB Terkait Sekolah Bisnis dan Manajemen
Menurutnya, sejak hampir genap dua tahun terakhir, ada dua hal utama yang sedang dibenahi secara internal ITB.
Konflik, SBM ITB Tidak Beroperasi Seperti Biasa
Dengan berbagai pertimbangan, FD SBM ITB juga menyatakan tidak akan menerima mahasiswa baru sampai sistem normal kembali.
Elit Parpol Koalisi Kompak Buka Peluang Penundaan Pemilu, Sultan Salahkan Rilis Hasil Survey Litbang Kompas
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin mengingatkan elit politik Nasional untuk tidak mempertontonkan sikap.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.