TAGAR.id, Jakarta - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait viral meme dirinya dan Presiden Prabowo Subianto yang dibuat oleh mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). Mantan Wali Kota Solo ini menegaskan jika hal tersebut merupakan demokrasi diera digital yang kebablasan.
“Ya itu (meme) berdemokrasi di era digital. Tapi menurut saya sudah kebablasan. Sudah kebangeten,” ujar Jokowi di salah satu rumah makan Solo, Rabu, 14 Mei 2025.
Dia menegaskan hal ini menjadi pembelajaran semua. Dan ini bisa menjadi peringatan bagi semua. “Ya itu baik-baik sajalah (Istana lakukan pembinaan) untuk pembelajaran kita semuanya lah,” katanya.
Jokowi menambahkan dalam berdemokrasi ada batasnya. Terkait keputusan terkait masalah ini, ia menyerahkan pada pemerintah.
“Itu sudah seperti menjadi peringatan kita semua. Jangan demokrasi diartikan apa-apa boleh. Ada batasnya. Sudah diputuskan oleh pemerintah bahwa akan dibina,” pungkasnya.
Seorang mahasiswi ITB berinisial SSS, yang membuat dan mengunggah meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI, Jokowi, ke media sosial X. Di meme itu Jokowi dan Prabowo berciuman. SSS lalu ditangkap Bareskrim.
"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan, Jumat (9/5) lalu.
Truno mengatakan perempuan tersebut dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," jelasnya.
Namun tak lama setelah itu, Bareskrim Polri melakukan penangguhan penahanan terhadap SSS, Minggu, 11 Mei 2025.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan, sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Minggu (11/5).
"Sejak saat ini untuk Saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," jelas dia.
Trunoyudo menyebut, bahwa penangguhan penahanan itu diberikan berdasarkan permohonan dari SSS melalui penasihat hukum dan orang tuanya.
"Penangguhan penahanan ini diberikan oleh penyidik tentunya mendasari yaitu pada permohonan dari tersangka melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya, juga berdasarkan atas iktikad, niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menyebut bahwa SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Prabowo dan Jokowi atas perbuatannya. SSS juga meminta maaf kepada pihak ITB serta mengaku menyesal dan berjanji tak mengulangi perbuatannya tersebut.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tutur dia.
"Kemudian juga penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya," pungkasnya. []