Jakarta - Hari Raya Nyepi tahun Saka 1942 jatuh pada Rabu, 25 Maret 2020. Namun, karena merebaknya wabah virus corona Covid-19, pengarakan ogoh-ogoh atau patung raksasa yang biasa dilakukan sehari menjelang Nyepi, ditiadakan.
Peniadaan ogoh-ogoh tahun ini setelah keluar instruksi Gubernur Bali I Wayan Koster pada Jumat, 20 Maret 2020. Padahal tradisi mengarak ogoh-ogoh, seperti yang selalu dilakukan setiap tahun, selalu menjadi peristiwa yang dinanti warga, baik umat Hindu maupun pemeluk agama lain.
Ini untuk kepentingan Bali, kepentingan bersama.
Gubernur Bali juga memerintahkan pelaksanaan upacara Melasti, proses penyucian menjelang Nyepi hanya diikuti maksimal 25 orang. Berbeda dengan tahun biasanya proses melasti diikuti hampir semua warga adat desa.
"Sesuai isi surat ini, agar seluruh komponen Bali melaksanakannya dengan tertib, disiplin, dan bertanggung jawab," kata Gubernur Bali I Wayan Koster kepada media ketika mengumumkan surat edaran bersama tersebut.
Koster mengatakan instruksi telah disampaikan kepada semua pemimpin daerah dan pihak-pihak terkait ikut mengoordinasikan dan melaksanakan agar surat edaran ditaati dengan baik.
"Ini untuk kepentingan Bali, kepentingan bersama," katanya.
Pelarangan pawai ogoh-ogoh dan pembatasan jumlah peserta melasti dilakukan setelah Gubernur Bali membuat surat edaran bersama dengan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan Majelis Desa Adat tertanggal 17 Maret 2020. Disebutkan dalam surat tersebut ketiga lembaga ini hanya sebatas imbauan agar pengarakan ogoh-ogoh ditiadakan. Edaran tersebut juga tidak secara spesifik membatasi wilayah pelaksanaan melasti.
Proses melasti biasa dilakukan di tempat-tempat yang dianggap bisa menyucikan. Misalnya pantai, danau, beji (sumber air), dan campuhan (muara beberapa sungai). Saat prosesi melasti, umat Hindu mengarak benda-benda sakral dari pura (pratima) sebagai bagian dari penyucian sebelum melaksanakan Catur Brata Penyepian selama 24 jam saat Nyepi.
Sementara, Catur Brata Penyepian adalah empat pantangan yang tidak boleh dilakukan pada saat Nyepi yaitu tidak bekerja (amati karya), tidak menyalakan api (amati geni), tidak bepergian (amati lelungan), dan tidak bersenang-senang (amati lelanguan).
Proses itu dimulai pukul 6 pagi dan selesai 24 jam kemudian. Sehari sebelum melakukan Nyepi, warga mengarak ogoh-ogoh di sekitar rumah mereka, terutama di perempatan desa.
Pawai ogoh-ogoh yang dipusatkan di perempatan Catur Muka, nol kilometer Denpasar, akan menjadi agenda yang dipenuhi ribuan orang. Adapun melasti biasanya diikuti ribuan orang dengan berjalan kaki menuju pantai.
Namun, kemeriahan itu dipastikan tidak akan terjadi setelah adanya larangan Gubernur Bali ditujukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Nyepi adalah hari besar umat Hindu, dirayakan setiap tahun Baru Saka. Hari ini jatuh pada hitungan Tilem Kesanga (IX) yang dipercayai merupakan hari penyucian dewa-dewa yang berada di pusat samudera yang membawa intisari amerta air hidup. Untuk itu umat Hindu melakukan pemujaan suci terhadap mereka.
Hari Raya Waisak, bersamaan dengan Hari Raya Nyepi, ditetapkan sebagai hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia Nomor 3 tahun 1983 tanggal 19 Januari 1983. []
Baca juga: