Semarang - PT Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani menerapkan ketentuan baru tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U). Kenaikan tarif PJP2U terhitung sejak 25 Januari 2020.
"Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan terhitung sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket (date of issued) sejak tanggal 25 Januari 2020,” tutur General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto dalam siaran pers yang diterima Tagar, Kamis, 16 Januari 2020.
Hardi menyebut penyesuaian tarif setelah mendapat persetujuan Kementerian Perhubungan lewat surat PR.003/3/4 Phb 2019 tanggal 26 Desember 2019. Meliputi jasa pelayanan penumpang dengan penerbangan domestik maupun internasional.
“Besaran tarif PJP2U untuk penerbangan domestik yang semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000 per pax. Sedangkan tarif untuk penerbangan internasional yang semula Rp 150.000 menjadi Rp 210.000 per pax. Tarif tersebut sudah termasuk PPN sebesar 10 persen," jelas dia.
Hardi menjelaskan setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Ketentuan ini diatur di pasal 243 UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Penyesuaian tarif ini mulai diberlakukan terhitung sejak pembelian tiket pesawat atau penerbitan tiket (date of issued) sejak tanggal 25 Januari 2020.
Peraturan Menteri Perhubungan RI, PM 36 Tahun 2014, beserta perubahannya di PM 179 Tahun 2015, juga menyebutkan tarif PJP2U dihitung sejak penumpang memasuki beranda keberangkatan, pintu keberangkatan, sampai dengan pintu kedatangan dan beranda kedatangan penumpang. Dimana pembayarannya disatukan dengan tiket penumpang pesawat udara
"Tarif tersebut ditetapkan sesuai dengan kelas bandara dan jenis penerbangan serta tingkat pelayanan jasa kebandarudaraan yang berlaku dalam satu kali proses perjalanan, yaitu pada saat penumpang berangkat untuk satu kali penerbangan," jelasnya.
Ditambahkan Hardi, fasilitas penumpang di Bandara Ahmad Yani terus mengalami pengembangan menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan teknologi. Seperti, toilet penumpang berkebutuhan khusus, special needs services holding room, multi sensory room, travellator, eskalator, elevator, garbarata, hingga tempat parkir yang aman dan memadai.
Ada pula fasilitas tambahan seperti musala, nursery room, area komersial, restoran, kids zone, ATM, wifi, lounge, sampai art work bernuansa Jawa Tengah.
"Penyesuaian tarif PJP2U ini sangat diperlukan dalam mendukung kelangsungan usaha PT Angkasa Pura I sebagai pengelola bandara di Ibu Kota Jawa Tengah,” imbuh Hardi. []
Baca juga:
- Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Naik 1,5%
- Ini Kelemahan Bandara YIA di Kulon Progo
- Jokowi Kagum dengan Kemegahan Bandara Syamsudin Noor