Target Menteri Basuki untuk Jembatan Pulau Balang II

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono telah memberikan target untuk pembangunan Jembatan Pulau Balang II di akhir 2020.
Target Menteri Basuki untuk Jembatan Pulau Balang II (Foto: dok. Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR)

Penajam Utara - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menargetkan pembangunan Jembatan Pulau Balang II akan selesai pada akhir tahun 2020, lebih cepat dari target kontrak pekerjaan yang selesai pada 2021. 

Kehadiran Jembatan Pulau Balang II akan memperlancar konektivitas antara Samarinda, Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru

Progres pembangunan jembatan yang berada di atas Teluk Balikpapan tersebut sudah mencapai 71% hingga Desember 2019.

"Dengan adanya rencana Ibu Kota Negara (IKN) baru di Provinsi Kalimantan Timur, makajalan akses di sisi Penajam yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan jalan akses Balikpapan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan saya dorong untuk dapat diselesaikan juga," kata Menteri Basuki, dikutip dari Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR.

Menteri Basuki mengatakan sedang dikaji rencana menyambungkan Jembatan Pulau Balang II dengan jaringan Jalan Tol Balikpapan menuju kawasan IKN. 

"Selain jalan provinsi tersebut, kita juga sedang mempertimbangkan rencana untuk menghubungkan Jembatan Pulau Balang II dengan jalan tol, sehingga akses menuju IKN lebih lancar dan nyaman, tidak banyak berkelok-kelok, seperti yang kita lalui saat meninjau tadi," ujarnya.

Kehadiran Jembatan Pulau Balang II, kata Menteri Basuki, akan memperlancar konektivitas antara Samarinda, Balikpapan dengan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Selain itu Jembatan Pulau Balang II juga akan meningkatkan konektivitas pada Lintas Selatan Kalimantan sebagai jalur utama angkutan logistik karena jarak dan waktu tempuh menjadi lebih singkat.

Saat ini, kendaraan dari Balikpapan menuju Penajam dan selanjutnya ke Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan dan kota lainnya, harus memutar dengan jarak sekitar 100 km dengan waktu tempuh sekitar 5 jam.

Dengan adanya jembatan tersebut, nantinya jarak akan menjadi lebih pendek menjadi hanya sekitar 30 km dan perjalanan dapat disingkat hanya dalam waktu satu jam. Selain sebagai penghubung jaringan jalan poros selatan Kalimantan, jembatan ini juga mendukung rencana pengembangan pelabuhan peti kemas dan kawasan industri Kariangau.

Konstruksi jembatan tipe cable stayed ini terdiri dari bentang utama sepanjang 804 meter, jembatan pendekat sepanjang 167 meter, dan jalan akses sepanjang 1.807 meter. Biaya pembangunan jembatan adalah Rp 1,38 triliun.

Saat ini progres konstruksi Jembatan Pulau Balang II sudah memasuki proses pengecoran lantai jembatan dan pemasangan cable stayed jembatan. 

Salah satu tantangan dalam pembangunan jembatan tersebut adalah faktor teknis terkait pemasangan bored pile karena terdapat lapisan batu yang sangat keras, sehingga harus mengubah metode pemancangannya. Tantangan lainnya adalah memasuki musim hujan 2019/2020, angin dan arus laut yang kuat.

Jembatan tersebut nantinya akan dilengkapi teknologi structural health monitoring system (SHMS) berupa sensor yang berfungsi untuk memantau kondisi kesehatan konstruksi jembatan. Pusat pemantauan tersebut saat ini sedang dibangun di bawah Jembatan Pulau Balang II. 

Menurut dia sensor seperti itu sudah diaplikasikan pada empat jembatan lainnya di Indonesia, yakni di Jembatan Suramadu, Jembatan Ir. Soekarno di Manado, Jembatan Merah Putih Ambon, dan Jembatan Musi IV Palembang.[]

Berita terkait
Menteri Basuki Sebut Pentingnya Milenial bagi PUPR
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan pesan untuk generasi milenial agar ikut berperan melanjutkan pembangunan infrastruktur ke depan.
Menteri Basuki Raih The Best Minister for Achievers
Menteri PUPR Basuki raih penghargaan sebagai The Best Minister for Achievers dalam ajang Housing Estate Awards Tahun 2019.
Menteri Basuki dan Peran Swasta untuk Pembangunan
Menteri Basuki Hadimuljono mengungkapkan agenda prioritas pembangunan infrastruktur lima tahun ke depan dengan pihak swasta.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.