TAGAR.id, Jakarta - Tanggal 5 Agustus dunia memperingati hari lampu lalu lintas internasional. Sebagai pengingat betapa penting keberadaan lampu merah kuning dan hijau itu bagi keselamatan pengguna jalan.
Tanpa lampu lalu lintas di pertigaan atau perempatan jalan, ketika semua pengendara tidak sabar ingin cepat sampai tujuan, maka tabrakan tak terhindarkan.
Tentu tak ada yang ingin kejadian seperti itu. Semua pengendara ingin selamat sampai tujuan.
Dan merujuk laman National Day Calendar, hari lampu lalu lintas internasional diperingati setiap tanggal 5 Agustus.
Sejarah Hari Lampu Lalu Lintas Internasional
Sejarah hari lampu lalu lintas internasional berawal pada 5 Agustus 1914, didirikan lampu lalu lintas pertama di dunia. Yaitu di Euclid Avenue, Cleveland, Ohio.
Lampu lalu lintas itu diciptakan oleh James Hogg, kemudian temuannya tersebut dipatenkan pada tahun 1918.
Meskipun begitu, banyak klaim yang menyebutkan lampu lalu lintas pertama di dunia.
Salah di antara sumber menyebutkan pada tahun 1868 lampu gas dan rambu lalu lintas buatan dipasang di London.
Lampu itu memiliki dua tangan, satu memberikan tanda untuk 'Berhenti; dan tanda yang lainnya 'Hati-Hati'.
Namun, dalam waktu satu bulan pemasangannya, lampu tersebut meledak.
Kemudian pada tahun 1910 sistem kontrol lalu lintas otomatis pertama diciptakan.
Lampu lalu lintas itu tidak menyala, tetapi menampilkan tulisan 'Stop' dan 'Proceed'.
Baru pada tahun 1912, lampu lalu lintas dengan lampu merah dan hijau pada kotak kayu di tiang di Salt Lake City didirikan.
William Potts, seorang perwira polisi dari Detroit, Michigan, menemukan lampu lalu lintas tiga warna yang digunakan dalam pemberhentian empat arah pada tahun 1920-an.
Pada tahun 1923, Garrett Morgan menemukan sinyal lalu lintas berbentuk T. Dia mematenkannya dan kemudian menjualnya ke General Electric.
Di tengah perselisihan tersebut, 5 Agustus tetap menjadi hari resmi lampu lalu lintas pertama di dunia.
Tata Tertib Lalu Lintas
Untuk memastikan keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lain, berikut tujuh tata tertib yang harus dipatuhi semua orang.
1. Pengendara Wajib Punya SIM
Mempunyai SIM atau surat izin mengemudi, satu di antara tanda seseorang kompeten berkendara di jalan.
2. Selalu Bawa STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK wajib selalu dibawa ke manapun pergi.
STNK menunjukkan pengendara mematuhi aturan negara, sudah membayar pajak, dan kalau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, STNK memberi petunjuk ke mana polisi harus menghubungi keluarga.
3. Patuhi Rambu Lalu Lintas
Rambu-rambu lalu lintas berfungsi memandu pengguna jalan supaya aman dan selamat sampai tujuan, juga menjaga keselamatan orang lain di sekitarnya.
4. Patuhi Batas Kecepatan Maksimum
Setiap daerah dan negara memiliki batas kecepatan masing-masing. Cari tahu dan patuhi.
5. Gunakan Helm Saat Berkendara
Menggunakan helm untuk melindungi kepala dari benturan ketika terjadi kecelakaan.
6. Kelengkapan Kendaraan Wajib, Mulai dari Lampu hingga Sein
Pastikan semua fitur dalam kendaraan berfungsi dengan baik. Ini semua juga untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.
7. Jangan Lewat Trotoar, Meski Menghadapi Jalan yang Macet
Jangan egois. Trotoar untuk pejalan kaki. Bagi pengendara motor, jangan lewat trotoar meski menghadapi jalan yang macet. []