Tangani Pembunuh Anak Anjing, Polisi Banjir Pujian

Polres Jakarta Pusat mendapat kiriman puluhan karangan bunga karena tangani kasus pembunuhan anak anjing. Pelaku dijerat pasal berlapis.
Karangan bunga dari berbagai organisasi pecinta binatang. (Foto: Tagar/Baskoro)

Jakarta - Puluhan karangan bunga sejak kemarin berdatangan ke Markas Polres Jakarta Pusat di Kawasan Kemayoran. Pengirimnya organisasi pecinta binatang dari berbagai daerah di Indonesia. Karangan bunga itu diletakkan berjejer memenuhi halaman menuju pintu masuk kantor polisi tersebut seperti dilihat Tagar, Kamis, 14 November 2019.

Karangan BungaKarangan Bunga untuk Polres Jakarta Pusat karena menangani kasus penganiayaan binatang. (Foto: Tagar/Baskoro)

Aneka ucapan tertulis dalam karangan bunga yang membuat pemandangan di kantor polisi itu menjadi semarak. Bunyinya, antara lain, “Penyiksa Hewan Kudu Dihukum Juga,” “Terimakasih Polri, Ikut Membela Hewan yang Disiksa,” dan “Polisi Sekarang Makin Keren. Ga Cuma Ngayomin Warga Tapi Juga Merhatiin Hewan, Loph You Pull Dah.” Yang terakhir ini dikirim yang menamakan diri “Emak-Emak Preman yang Kerjanya Ngosek Kandang.”

Banjirnya karangan bunga dari, antara lain, Bogor, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Utara itu menyusul ditangkapnya Aris Tangkelabi Pandin oleh anggota Polres Jakarta Pusat. Pria 57 tahun itu diduga melakukan penyiraman terhadap lima anak anjing dan satu induknya dengan soda api yang dicampur air pada Minggu, 3 November 2019. Ulah Aris itu membuat lima anak anjing milik Jelli Weni Mongilala, adik ipar Aris, tewas.

Foto anak-anak anjing jenis Pitbull dengan kondisi mengenaskan itu menjadi viral. Yayasan Natha Satwa Nusantara kemudian mengadukan kasus ini ke polisi yang kemudian mencari dan membekuk Aris.

Kepada wartawan, Jumat (8/11/2019), beberapa saat setelah ditangkap, Aris mengaku menyiram hewan itu dengan cairan soda api yang biasa untuk membersihkan kamar mandi lantaran kesal. “Berak di mana-mana,” ujarnya.

Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro, kondisi kejiwaan Aris stabil. Aris, ujar Susatyo, akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan yang ancaman hukumannya sembilan bulan penjara dan Pasal 66A ayat 1juncto Pasal 91 UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ancaman hukuman pasal ini adalah penjara antara 1-6 bulan.

Dalam waktu dekat berkas Aris segera dilimpahkan ke pengadilan. “Baru kali ini saya menangani kasus seperti ini dan tidak menyangka masyarakat merespon dengan mengirim bunga sebanyak itu,” ujar seorang polisi yang ikut mengusut perkara anjing ini kepada Tagar. []

Berita terkait
Mapolres Siantar Diperketat, Ojol Dilarang Masuk
Kapolres Pematangsiantar AKBP Budi Pardamean Saragih, menginstruksikan personelnya memperketat pintu masuk markas Polres Pematangsiantar.
Anjing yang Lebih Suci dari Manusia
Jagad medsos heboh karena anjing masuk masjid. Lucu memang. Anjing adalah binatang peliharaan paling setia. Ulasan Denny Siregar.
Sekolah Terima Kembali Anak Pelaku Penganiayaan Guru
Anak pelaku penganiayaan guru di Gowa Sulawesi Selatan kembali diterima pihak sekolah karena tidak ada sekolah yang mau menerimanya.