Tanda Keanehan Rusaknya CCTV di TKP Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Tanda keanehan rusaknya CCTV di TKP kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo diungkit lagi oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.
Suasana rumah Ferdy Sambo ketika digelar prarekonstruksi kematian Brigadir J, Sabtu, 24 Juli 2022. (Foto: Tagar/Disway)

TAGAR.id, Jakarta - Tanda keanehan rusaknya CCTV di TKP kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo diungkit lagi oleh Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers online, Jumat, 5 Agustus 2022.

Pentingnya CCTV untuk mengungkap siapa pelaku sebenarnya di balik kematian Brigadir J, kata Taufan, ia akan meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD jika ada pihak yang berupaya merusak bukti itu.

"Jadi ini semua tergantung pada CCTV dan saksinya. Saya katakan di awal kalau Anda baca berita nonton TV sebenarnya saya marah," kata Taufan.

"Saya akan lapor ke presiden, itu ancaman bahasa saya untuk mengatakan 'hei kalian jangan bohong tentang CCTV'," kata Taufan.

Sebelumnya pada Jumat, 6 Agustus 2022, Taufan sudah mengungkapkan keanehan rusaknya CCTV di TKP.

Taufan menduga telah terjadi upaya menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Timur pada Jumat, 8 Juli 2022.


Jadi kami ribut-ribut soal CCTV itu karena kami melihat ada langkah-langkah lain. Tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini.


Dugaan itu menyusul adanya perbedaan keterangan kepolisian terkait kerusakan CCTV di rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP)

"Kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya. Yang satu bilang disambar petir, ADC (aide-de-camp/ajudan Ferdy Sambo) bilang sudah rusak sejak lama," kata Taufan kala itu.

Taufan juga melihat indikasi Bharada E ditumbalkan untuk menanggung semua kesalahan dalam kasus kematian Brigadier J.

"Jadi kami ribut-ribut soal CCTV itu karena kami melihat ada langkah-langkah lain. Tapi saya belum bisa buka langkah-langkah yang memang sepertinya nanti Bharada E saja yang menanggung semua ini," kata Taufan.

"Yang kita dukung adalah fair trial. Enggak boleh orang dihukum kalau dia enggak bersalah, tidak boleh juga orang dihukum melebihi proporsinya," kata Taufan pula.

Taufan menyebut di antara kendala dari penembakan Brigadir J adalah ketiadaan saksi.

Saat peristiwa terjadi memang ada sosok bernama Ricky. Berdasarkan keterangan Ricky kepada Komnas HAM, Brigadir J mengacungkan senjata. Namun, kata Taufan, dia tidak melihat langsung siapa yang menjadi lawan baku tembak.

"Setelah kemudian suara tembakan berhenti baru dia keluar dia lihat J sudah terlungkup kemudian dia lihat Bharada E turun dari tangga," kata Taufan.

"Itu menurut kesaksian dia," Taufan menjelaskan.

.Masih Menjadi Tanda Tanya Siapa Tersangka Lain Setelah Bharada E

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer yang dikonstruksi sejak awal sebagai lawan tembak Brigadir J sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Menelaah bunyi pasal 55 dan 56 KUHP, itu berarti Bharada E dipidana karena diduga telah menjadi pembantu pelaku kejahatan.

Itu artinya, ada pihak yang belum terungkap dalam rangkaian kasus tewasnya Brigadir J.

Di samping itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi juga menegaskan apa yang dilakukan Bharada E bukanlah bela diri.

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” ucapnya.

Mengutip Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” bunyi Pasal 338 KUHP.

Sementara pasal juncto untuk Bharada E lainnya adalah Pasal 55 dan 56.

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. []

Berita terkait
Siapa Saja Menganiaya Brigadir J, Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Diminta Jujur
Siapa saja menganiaya Brigadir J, Putri Candrawati istri Ferdy Sambo dan Ferdy Sambo diminta jujur. Permintaan datang dari keluarga Brigadir J.
Bibi Brigadir J Sebut Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo Hanya Manis di Bibir
Roslin Emika, bibi Brigadir J, menyebut Putri Candrawati istri Ferdy Sambo hanya manis di bibir. Sebut Brigadir J ajudan terbaik tapi ditembaki.
Doa Putri Candrawati Istri Ferdy Sambo untuk Brigadir J yang Sedang Ulang Tahun
Bagaimana doa Putri Candrawati istri Ferdy Sambo untuk Brigadir J yang sedang ulang tahun. Doa itu disampaikan Putri Candrawati dalam chat WhatsApp
0
Tanda Keanehan Rusaknya CCTV di TKP Kematian Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Tanda keanehan rusaknya CCTV di TKP kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo diungkit lagi oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.