Tambang Ilegal Sebabkan Kerugian Negara Mencapai Rp3,5 Triliun Sepanjang Tahun 2022

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan ilegal masih marak terjadi bahkan membuat kerugian negara tembus Rp3,5 triliun.
Ilustrasi Pertambangan Ilegal (Foto: Tagar.id/Ijintender.co.id)

TAGAR.id, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) atau pertambangan ilegal masih marak terjadi.

Tercatat, saat ini pertambangan ilegal masih berada di 2.741 lokasi. Akibatnya, potensi kerugian negara akibat tambang ilegal tembus Rp3,5 triliun sepanjang 2022.

“Potensi kerugian untuk 16 wilayah kontrak karya tahun 2019 mencapai Rp1,6 triliun, estimasi tahun 2022 Rp3,5 triliun,” terang Menteri Arifin di Sarasehan Sinkronisasi Tatakelola Pertambangan Mineral Utama Perspektif Polhukam, Selasa, 21 Maret 2023.

Pada kesempatan itu, ia merinci enam dampak utama kegiatan PETI. Pertama, menghambat kegiatan usaha bagi pemegang izin resmi. Kedua, membahayakan keselamatan, yakni bisa menimbulkan korban jiwa.

Ketiga, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ada potensi banjir, longsor, hingga mengurangi kesuburan tanah. Keempat, berpotensi menimbulkan gangguan sosial dan keamanan.

Kelima, tambang ilegal bisa merusak hutan bila berada di kawasan hutan. Arifin menaksir biaya pemulihan lingkungan yang harus ditanggung negara bisa mencapai Rp1,5 triliun.

Keenam, PETI merugikan pemegang izin pertambangan yang resmi dan sah.

Untuk menyelesaikan maraknya PETI itu, kata Menteri Arifin, sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), terdapat klausul bahwa luasan izin dari pertambangan resmi diperluas, sehingga tambang-tambang ilegal tersebut masuk ke dalam konsesi yang berizin.

“Yang tadinya 25 hektare menjadi 100 hektare dan kemudian minta Pemprov atau Pemda untuk rekomendasikan masuk ke dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudian akan dibina, bagaimana bisa melakukan pengelolaan pertambangan yang baik, kemudian manajerial yang perlu dilengkapi,” ungkap Arifin.

Saat ini tercatat ada di 2.741 lokasi pertambangan ilegal, di mana yang sudah masuk ke dalam WPR ada di sekitar 1.092 lokasi. Sehingga masih ada 1.600-an lokasi yang perlu diselesaikan.

Pemerintah juga berencana membentuk Satgas Khusus Pertambangan Ilegal, adapun progresnya saat ini masih dalam pembahasan bersama dengan TNI serta Polri

“Progres pembuatan Satgas masih berproses, kita bersepakat untuk melakukan pembentukan oleh TNI dan Polri dan masih menunggu disampaikan susunan organisasinya akan diberikan payung hukum berupa Kepres,” tandas Menteri Arifin. []

Berita terkait
Estimasi Produksi Tambang Grasberg Dipangkas Freeport-McMoRan
Freeport terpaksa menghentikan aktivitas penambangan di Grasberg menyusul adanya serangkaian gangguan terkait cuaca ekstrem
Swedia Temukan Tambang Mineral Logam Tanah Jarang Terbesar di Eropa
Perusahaan pertambangan pemerintah Swedia (LKAB) telah menemukan sejumlah besar logam tanah jarang pada hari Kamis, 12 Januari 2023
Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Gubernur Kaltim dalam IUP, Mahyudin Minta Izin Tambang Ilegal Ditutup
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menanggapi kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. Simak ulasannya berikut/