Tambahan 10.000 Kouta Haji Tak Dibiayai APBN

Pemerintah Indonesia mendapat tambahan 10.000 kuota haji dari Arab Saudi. Tambahan kouta tersebut tidak dibiayai dari APBN.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu (tengah) saat memberikan keterangan pers seputar skema pembiayaan haji di Yogyakarta, Jumat 17 Mei 2019. (Foto: Tagar/Ridwan Anshori)

Yogyakarta - Pemerintah Indonesia mendapat tambahan 10.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Awalnya anggaran yang dibutuhkan Rp 353 miliar, namun ada koreksi menjadi Rp 319 miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu memastikan tambahan kouta tersebut tidak dibiayai dari APBN. Berdasarkan rapat dengan Komisi 8 DPR RI dan Kemenag pada 23 April lalu, tambahan tersebut dibiayai dari tiga sumber.

"Perhitungan awal, untuk memberangkatkan tambahan 10.000 kuota dibutuhkan Rp 353 miliar. Yang ditanggung BPKH Rp 120 miliar, Kemenag Rp 50 miliar dan sisanya dari APBN," jelas Anggito dalam keterangan pers di Yogyakarta, Jumat 17 Mei 2019.

Namun, kata dia, dalam rapat terakhir pada 16 Mei 2019 lalu, DPR RI memutuskan menghilangkan sumber dana APBN. Alasannya dana APBN sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 diperuntukkan bagi petugas penyelenggara.

Mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan RI ini mengatakan, mengingat tidak adanya tambahan dana APBN, maka BPKH melakukan rasionalisasi anggaran. Awalnya Rp 353 miliar lalu dikoreksi menjadi Rp 319 miliar.

Akhirnya diputuskan besaran dana itu (Rp 319 miliar) sepenuhnya ditanggung BPKH dan Kemenag. Rinciannya, BPKH membiayai Rp 220 miliar aedangkan Kemenag Rp 99 miliar.

Menurut dia, oleh BPKH anggaran tersebut diambilkan melalui tambahan nilai manfaat dan operasional. Sedangkan di Kemenag melalui efisiensi berbagai kegiatan.

Dia menegaskan, BPKH sebagai lembaga khusus yang ditunjuk pemerintah menanggani ibadah haji sejak dua tahun lalu, tidak akan menjadi beban. Alasannya, total dana yang diterima BPKH pada 2018 lalu dari Kemenag Rp 105 triliun. Total dana berkembang menjadi Rp 115 miliar pada April 2019.

Anggito mengakui, bagi BPKH dana haji ini hampir 50 persen lebih diinvestasikan di deposito dan obligasi di bank-bank syariah. Sedangkan sisanya untuk pembelian sukuk yang dijamin pemerintah. "Pada saat jatuh tempo bisa dibeli kembali dengan nilai tambah investasi," jelasnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris BPKH Emir Rio Krisna mengatakan, tambahan 10.000 kuota haji ini, dipastikan akan menambah masa tunggu bagi 4,5 juta jemaah haji yang masuk daftar tunggu. "Jika masa tunggu 19 tahun maka menjadi 20 tahun," katanya.

Dia menjelaskan, setiap tahun calon jamaah haji tumbuh 550.000 orang. Sedang kouta tahun ini, dengan penambahan kuota menjadi 214.000 orang. "Dengan pertumbuhan jamaah haji dipastikan masa tunggu akan lebih panjang," ungkapnya. 

Baca juga:

Berita terkait
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.