Tak Seperti PBB, Bawaslu Tolak Permohonan Partai Idaman

Bawaslu RI menolak permohonan Partai Idaman untuk membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.
Ketua Umum Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) Rhoma Irama menyerahkan berkas laporan kepada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (23/10). Kedatangan Rhoma Irama tersebut untuk melaporkan hambatan yang dirasakan partainya pada saat pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2019. (Foto: Ant/Reno Esnir)

Jakarta, (Tagar 5/3/2018) - Berbeda dengan Partai Bulan Bintang yang permohonannya dikabulkan,  Badan Pengawas Pemilu RI menolak permohonan Partai Idaman untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum RI yang menyatakan Partai Idaman tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

"Memutuskan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," jelas Ketua Bawaslu RI Abhan saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/3).

Sengketa Partai Idaman berawal saat partai itu dinyatakan KPU RI tidak lolos dalam penelitian administrasi. KPU menyatakan Partai Idaman tidak memasukkan dokumen administrasi secara lengkap ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Partai Idaman kemudian menggugat ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu kala itu mengabulkan gugatan Partai Idaman, sebab menurut Bawaslu Sipol hanya sebagai instrumen yang memudahkan KPU melakukan pendataan partai politik.

Sehingga sepanjang partai politik mampu menyerahkan berkas fisik secara lengkap maka dapat dipersilakan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

KPU RI kemudian memberikan kesempatan bagi partai yang sebelumnya dinilai tidak melengkapi syarat administrasi untuk melakukan perbaikan.

Tetapi dalam tahap administrasi perbaikan, KPU kembali menyatakan Partai Idaman tidak memenuhi syarat. Atas dasar itu maka Partai Idaman tidak dapat melanjutkan ke tahap verifikasi faktual.

Partai Idaman kemudian menggugat putusan perbaikan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi PTUN menolak gugatan Partai Idaman.

Atas dasar tersebut Bawaslu menimbang Partai Idaman tidak memiliki dasar untuk diikutkan KPU dalam verifikasi faktual.

Penolakan ini sekaligus memupus upaya Partai Idaman untuk ikut bertarung dalam Pemilu 2019. (Fet/Ant)

Berita terkait