Semarang - Sedikitnya 50 warga Kota Semarang, Jawa Tengah, terjaring operasi yustisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, Senin, 10 Agustus 2020. Mereka kena hukuman sosial lantaran tidak memakai masker.
Operasi yustisi tersebut merupakan kegiatan patroli kepatuhan protokol kesehatan. Sekaligus sebagai sosialisasi terakhir kepada warga sebelum rencana Pemerintah Kota Semarang menerapkan denda bagi warga yang bandel tidak menggunakan masker.
Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi sosial.
Puluhan petugas Satpol PP tersebut menyasar di sejumlah titik keramaian warga. Ada empat titik yang menjadi target operasi Satpol PP kali ini, yakni Pasar Sampangan, perempatan lampu merah Sampangan, perempatan Banjir Kanal Barat, Kaligarang dan Pasar Simongan.
"Iya, operasi yustisi kali ini terkait patroli kepatuhan warga dalam penggunaan masker, dan kami laksanakan di sejumlah titik lokasi. Dari operasi kami warga yang membandel tidak menggunakan masker lebih dari 50 warga," kata Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di sela memimpin operasi.
Baca juga:
- 2 Biduan Tak Pakai Masker Kena Tegur Bupati Rembang
- Tak Bermasker, Pengunjung Balai Jagong Kudus Ditegur
- Sekolah di Tegal Dihentikan Lagi Gara-gara Masker
Mereka yang kedapatan tak mengenakan masker tersebut, mendapatkan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya, hukuman push up dan menghafalkan Pancasila.
Fajar berharap lewat sosialisasi tersebut warga Kota Semarang punya kesadaran dan patuh untuk menerapkan protokol kesehatan utama, pemakaian masker. Sebab Covid-19 belum ada obatnya dan pandemi belum diketahui sampai kapan berakhir.
"Kami tidak pandang bulu, siapa pun yang tidak memakai masker akan dikenai sanksi sosial," ucap dia. []