Tak Minta Maaf Soal Gaji, Klub Liga 2 Tuntut Atep

Klub PSKC Cimahi menuntut pemainnya, Atep, minta maaf soal pernyataan belum terima gaji. Bila tidak, klub akan membawa ke ranah hukum.
Klub PSKC Cimahi menuntut pemainnya, Atep, minta maaf soal pernyataan belum terima gaji. Bila tidak, klub akan membawa ke ranah hukum karena mantan pemain Persib Bandung ini dinilai melakukan pencemaran nama baik. (Foto: Instagram/@pskc_cimahi)

Jakarta - Klub Liga 2 PSKC Cimahi menuntut pemainnya, Atep, untuk segera meminta maaf terkait penyataannya perihal belum menerima gaji untuk bulan Maret. Bila tidak, PSKC bakal menuntut mantan kapten Persib Bandung ini karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.

PSKC dan Atep saling berbeda pendapat terkait down payment (DP) sehingga terjadi pertentangan. Bahkan klub merencanakan membawa kasus ini ke ranah hukum.  

Klub menilai pernyataan Atep tidak benar bahwa dirinya bersama 2 pemain lain, Tantan dan Siswanto, tidak menerima gaji bulan Maret. Klub memastikan telah membayarkan gaji sang pemain.

PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan

"Mencuatnya persoalan tentang gaji 3 pemain PSKC Cimahi (Atep, Tantan, dan Siswanto) dengan pernyataan, bahwa mereka tidak menerima gaji di periode Maret 2020, adalah pernyataan yang tidak benar," tulis PSKC dalam surat terbuka yang diunggah di Instagram resmi klub @pskc_cimahi.

"Ada kekeliruan yang terjadi di sini, terutama soal menyikapi beberapa klausul di dalam detil kontrak." Demikian keterangan dari klub. 

Klub menyatakan bahwa pemain bernomor punggung 7 itu telah menerima uang pangkal atau DP yang termasuk di dalamnya gaji. Dari pihak klub menyebutkan bila DP merupakan sejumlah gaji yang diminta langsung oleh pemain yang dibayarkan lebih awal.

Namun terjadi perbedaan pemahaman. Menurut Atep, DP tersebut merupakan kesepakatan di luar gaji. Dengan demikian, mantan pemain tim nasional ini merasa berhak menanyakan perihal hak yang mesti diterimanya. Karena tidak menerimanya, Atep menyampaikan bahwa PSKC belum membayar gaji.

"Jadi, sebagian pemain sudah dapat gaji 50 persen dari total gaji. Namun yang sudah menerima DP tidak digaji lagi. Mereka yang sudah mendapat DP, yaitu saya, Siswanto, Tantan, dan Khokok," ujar Atep seperti dikutip Antara.

Sementara, PSKC melakukan klarifikasi bahwa DP termasuk dalam penghitungan gaji. Apalagi ada kesepakatan awal antara pihak pemain dan klub perihal hak tersebut.

"Saat bergabung, Atep meminta pada klub agar total gajinya selama 10 bulan mendatang, bisa langsung diambil sebagian sejak awal musim," tulis klub.

"PSKC pun sudah menunaikan 25 persen gaji Atep untuk satu musim, bukan 25 persen dari gaji bulanan melainkan 25 persen dari total gajinya selama 10 bulan," tulis pihak PSKC.

PSKC Telah Bayarkan Gaji Pemain

PKSC pun merinci perihal gaji Atep, bahwa mereka telah membayarkan hak pemain tersebut sejumlah Rp 81,25 juta. Sementara total gaji apabila sesuai permintaan Atep yang meminta dibayar langsung selama 10 bulan mencapai Rp 325 juta.

Besaran Rp 81,25 juta itu merupakan 25 persen dari total keseluruhan gaji selama satu musim. Artinya jumlah tersebut setara dengan gaji Atep selama dua setengah bulan atau Maret hingga pertengahan Mei.

PSKC juga tidak menerapkan instruksi PSSI yang membolehkan klub membayar 25 persen selama Maret sampai Juni bagi Atep beserta empat pemain lainnya, di tengah penghentian kompetisi akibat pandemi Covid-19.

Usai menyampaikan klarifikasi itu, PSKC menuntut Atep segera meminta maaf dalam kurun waktu tiga hari ke depan sejak tanggal terbit rilis tersebut. Namun jika masih belum ada permintaan maaf, PSKC bakal membawanya ke ranah hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi.

"Apabila pihak yang bersangkutan tidak melakukannya (permohonan maaf), maka dengan berat hati kami akan mengambil langkah di jalur hukum atas gugatan pencemaran nama baik klub PSKC Cimahi," tulisnya.

PSKC sendiri merupakan salah satu tim yang berlaga di Liga 2. Mereka baru menyelesaikan satu pertandingan yakni kalah 2-0 dari Badak Lampung FC. PSSI dan PT LIB kemudian menghentikan kompetisi akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. []

Berita terkait
Imbas Covid-19 PSSI Akan Diskusikan Pemotongan Gaji
Di tengah-tengah pandemi Covid-19 pihak PSSI akan mendiskusikan soal pemotongan gaji pemain Liga 1 dan Liga 2 pada musim 2020
Liga Setop, Semen Padang Bayar 25 Persen Gaji Pemain
Semen Padang FC terpaksa melakukan pemotongan gaji pemain karena Liga 2 2020 sudah setop saat baru dimulai. Pemain hanya menerima gaji 25 persen.
Resmi, PSSI Hentikan Sementara Liga 1 dan 2
Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan secara resmi menghentikan sementara kompetisi Shopee Liga 1 dan 2 2020 sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.