Kebumen - Mantan narapidana (napi) Lapas Nusakambangan, Cilacap berulah. Usai bebas dari penjara hasil program asimilasi pada April lalu, ia sudah melakukan tindak pidana pencurian lagi di Kebumen.
Kepala Polres Kebumen Ajun Komisari Besar Rudy Cahya Kurniawan menuturkan mantan napi asimilasi berinisial FA, 26 tahun, itu harus kembali masuk ke hotel prodeo karena kasus pencurian handphone (HP).
Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga.
Pria tersebut ditangkap warga sesaat setelah mencuri tiga unit HP milik Hamim, 34 tahun, warga Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong Kebumen pada hari Minggu, 14 Juni 2020 sekira pukul 03.30 WIB.
"Modusnya tersangka mengambil handphone saat korban tidur di teras. Selanjutnya mengetahui pintu rumah tidak dikunci, tersangka memasuki rumah dan mengambil handphone lainnya," kata Rudy, Minggu, 5 Juli 2020.
Sesaat setelah kejadian itu, korban terbangun mendapati handphone yang ditaruh di sebelahnya telah hilang. Bersama saudaranya, korban mencari ke sekitar rumah. Tak jauh dari rumah, Hamim mendapat FA berjalan mencurigakan.
Sempat terjadi pengejaran sebelum akhirnya FA ditangkap warga. Dari tangannya, didapati handphone yang hilang. "Kurang lebih 200-an meter dari rumah korban, akhirnya tersangka FA bisa ditangkap warga," ujar dia.
Dari catatan Polres Kebumen, ditambah dengan kasus saat ini, FA sudah empat kali berurusan dengan hukum. Kasusnya meliputi pencurian tabung gas elpiji sebanyak dua kali, pencurian sepeda motor satu kali, serta pencurian HP yang tengah ditangani penyidik Polres Kebumen.
"Karena perbuatannya tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," ucap Rudy. []
Baca juga:
- Pembelaan Yasonna Laoly Digugat soal Napi Asimilasi
- Rentetan Kejahatan Napi Asimilasi Covid-19 di Padang
- Istri di Purworejo Ceraikan Suami Napi Asimilasi