Sleman - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Yogyakarta, JAZ (24) diduga menyebarkan foto dan rekaman video porno dirinya bersama mantannya, BCH, pada keluarga BCH di Bengkulu.
Akibat perbuatannya tersebut, JAZ diamankan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terancam di jerat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan, JAZ diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, setelah korban dan keluarganya melaporkan dugaan penyebaran video tersebut.
"Penangkapan di sekitar kampus," jelas Yulianto dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Senin, 19 Agustus 2019.
Sementara, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito, menjelaskan, sejak 2017 JAZ dan BCH menjalin hubungan asmara. Bahkan JAZ pernah berniat untuk menikahi BCH.
Saat menjalin asmara tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan seks, yang diabadikan menggunakan ponsel milik keduanya sebagai dokumentasi.
Tetapi, kemudian JAZ mengaku sakit hati, karena keluarga korban tidak merestui hubungan keduanya. Sehingga JAZ nekad mengirimkan foto dan video mereka berdua pada teman dan keluarga BCH, melalui media sosial.
Motifnya, pelaku sakit hati karena niat untuk menikahi tidak direstui. Kemudian menyebar foto dan video.
Video yang dikirimkan pada awal Juli tersebut berdurasi antara 15 hingga 56 detik.
Akibat perbuatannya, JAZ terancam dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. []
Baca juga:
- Mobil Bule Jatuh ke Galian Proyek Underpass Sleman
- Sleman Temple Run Diikuti 14 Negara
- Gelapkan 20 Unit Mobil, Pria Sleman Ditangkap Polisi