Tak Direstui Mahasiswa Yogyakarta Ini Kirim Video Mesum

Seorang mahasiswa di Yogyakarta menyebarkan foto video porno dirinya dan mantan pacarnya ke keluarga sang mantan.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto saat menggelar Conference Pers. (Foto: Tagar/Kurniawan Eka Mulyana)

Sleman - Seorang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri  (PTN) di Yogyakarta, JAZ (24) diduga menyebarkan foto dan rekaman video porno dirinya bersama mantannya, BCH, pada keluarga BCH di Bengkulu.

Akibat perbuatannya tersebut, JAZ diamankan oleh personel Direktorat Reserse Kriminal (Reskrim) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan terancam di jerat dengan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan, JAZ diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli lalu, setelah korban dan keluarganya melaporkan dugaan penyebaran video tersebut.

"Penangkapan di sekitar kampus," jelas Yulianto dalam keterangan pers di Mapolda DIY, Senin, 19 Agustus 2019.

Sementara, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito, menjelaskan, sejak 2017 JAZ dan BCH menjalin hubungan asmara. Bahkan JAZ pernah berniat untuk menikahi BCH.

Saat menjalin asmara tersebut, keduanya beberapa kali melakukan hubungan seks, yang diabadikan menggunakan ponsel milik keduanya sebagai dokumentasi.

Tetapi, kemudian JAZ mengaku sakit hati, karena keluarga korban tidak merestui hubungan keduanya. Sehingga JAZ nekad mengirimkan foto dan video mereka berdua pada teman dan keluarga BCH, melalui media sosial.

Motifnya, pelaku sakit hati karena niat untuk menikahi tidak direstui. Kemudian menyebar foto dan video.

Video yang dikirimkan pada awal Juli tersebut berdurasi antara 15 hingga 56 detik.

Akibat perbuatannya, JAZ terancam dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar. []

Baca juga:

Berita terkait
Jumlah TPS Pilkada Sleman 2020 Diprediksi Berkurang
KPU Sleman prediksi, jumlah TPS saat pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 berkurang.
Dihamili Polisi, Perempuan Asal Sleman Lapor Propam
Mengaku dihamili, perempuan berinisial OK, warga Trimulyo, Sleman melaporkan oknum polisi ke Propam.
Ombudsman Minta Disdik Sleman Perbaiki Sistem PPDB
Ombudsman merekomendasikan pada Dinas Pendidikan Sleman, untuk memastikan peserta didik baru mendapatkan hak sama.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.