Tahapan Tim Forensik Autopsi Lina Mantan Istri Sule

Lina Jubaedah, mantan istri Sule dianggap mengalami kematian yang tidak wajar. Bagaimana tahapannya?
Proses tindakan autopsi (Foto: medium)

Jakarta - Autopsi Lina Jubaedah, mantan istri dari pelawak tanah air Sule dan ibunda penyanyi Rizky Febian dilakukan oleh tim dokter forensik Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada Kamis pagi, 9 Januari 2020.

Autopsi dikenal dengan pemeriksaan atau investigasi medis jenazah untuk memeriksa penyebab kematian yang dilihat dari dalam organ tubuh.

Baca juga: Lina Mantan Istri Sule Diautopsi, Begini Prosesnya

Proses ini dilakukan biasanya karena adanya kejanggalan pada saat meninggalnya seseorang, seperti kematian mendadak yang disebabkan oleh penyakit, dugaan kekerasa, dan lain-lain.

Sebelum melakukan autopsi, umumnya dokter akan mengumpulkan semua informasi yang bisa didapatkannya tentang subjek dan peristiwa yang mengarah pada kematiannya, seperti berkonsultasi dengan catatan meids, dan anggota keluarganya, sekaligus memeriksa lokasi tempat kematian serta kondisinya

Umumnya proses autopsi terhadap mayat dilakukan dalam beberapa tahap. Berikut Tagar rangkumkan beberapa tahapan prosesnya.

1. Pemeriksaan Luar

Autopsi biasanya dimulai dengan pemeriksaan tubuh. Proses ini dilakukan guna menentukan identitas, menemukan bukti, atau hipotesa penyebab kematian.

Dokter nantinya akan mengukur dan menimbang tubuh mayat, mencatat pakaian subjek, barang-barang berharga dan karakteristik, seperti warna mata, warna dan panjangnya rambut, etnis, usia, hingga jenis kelamin.

Setelah itu akan dilakukan proses pemeriksaan tubuh, mengidentifikasi tanda-tanda bekas luka, cidera, tato, hingga tanda lahir.

Proses ini biasanya menggunakan sinar x yang berguna untuk menemukan kelainan tulang atau bagian tubuh yang terkena benda tajam.

Selain itu juga memakai sinar ultraviolet yang dapat membantu mendeteksi residu tertentu, dapat mengambil sampel rambut dan kuku.

2. Pemeriksaan Bagian Dalam

Melalui pemeriksaan bagian dalam ini, pembedahan mayat akan dilakukan untuk memeriksa kondisi organ dalam tubuhnya.

Hal ini dilakukan guna mengetahui adanya residu kandungan racun atau residu zat lain dalam organ tubuh mayat, seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, hingga isi perut yang mungkin menjadi penyebab kematiannya.

Pembedahan dilakukan untuk melihat kerusakan organ, guna memastikan penyebab kematian, jika tidak ditemukan zat mencurigakan.

Proses pembedahan ini dilakukan dengan membuat sayatan besar di badan mayat berbentuk huruf Y atau U, dimulai dari kedua sisi bahu hingga ke daerah tulang pinggul, cara ini dilakukan untuk mencapai organ dalam dari tubuh.

Nantinya kulit dan jaringan di bawahnya dipisahkan, sehingga tulang rusuk mayat dan ruangan di daerah abodemen atau bagian tengah tubuh terlihat jelas.

Setelah itu, tulang rusuk di depan dilepas sehinga dapat memperlihatkan organ leher dan dada. Proses ini memungkinkan pembedah bisa mengambil organ trakea, kelenjar paratiroid dan tiroid, esofagus, jantung, aorta toraks, dan paru-paru.

Selain organ-organ tersebut diambil, pembedah bisa mengambio organ lain di bawahnya, di antaranya hati beserta empedu, usus, limpa, ginjal, pankreas, ureter, kantung kemih, kelenjar adrenal, aorta abnominal, hingga organ reproduksi.

Tidak jarang pemeriksaan ini dilakukan sampai organ otak, untuk mengambilnya dilakukan pemotongan pada bagian kepala dari telinga yang satu ke yang lainnya.

Setelah itu, tengkorak kepala dipisahkan dengan cara digergaji, lalu otak yang terlihat jelas akan diangkat perlahan.

Proses ini dilakukan guna mencari tahu apakah penyebab kematian berasal dari otak jika tidak ditemukan kejanggalan pada bagian tubuh lainnya.

3. Rekonstruksi Tubuh

Setelah selesai semua proses pemeriksaan, organ-organ tersebut dikembalikan ke dalam tubuh atau dikremasi, namun tetap mengikuti hukum dan keinginan pihak keluarga.

Kemudian tubuh dilapisi dengan kapas atau bahan lembut lainnya. Khusus untuk organ dada dan usus harus ditempatkan ke dalam wadah (kantung) agar tidak mengalami kebocoran.

Sejumlah proses autopsi yang sudah dilakukan, masuk pada tahap terakhir yaitu menutup kembali bagian tubuh mayat yang dibuka.

Tubuh dijahit tertutup, dicuci, dan dikembalikan pada pihak keluarga untuk prosesi pemakaman atau kremasi. Pada proses autopsi sebenarnya tidak memiliki risiko apapun.

Justru tindakan ini dilakukan guna mengetahui informasi baru yang menyebabkan kematian tersebut. []

Berita terkait
Lina Mantan Istri Sule Diautopsi, Begini Prosesnya
Lina Jubaedah mantan istri dari Sule melakukan proses autopsi, hal ini dilakukan karena kecurigaan karena kematian yang tidak wajar.
Kasus Kematian Lina eks Sule Seret Teddy Pardiyana
Kasus dugaan kejanggalan pada kematian mendiang mantan istri komedian Sule, Lina Zubaedah, menyeret nama suami kedua almarhum, Tedy Pardiyana.
Sule dan Rizky Febian Klarifikasi Laporan Wafat Lina
Komedian Sule dan putra sulungnya, Rizky Febian, mengungkapkan penjelasan mengenai duduk perkara laporan ke pihak kepolisian terkait wafatnya Lina.
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.