Bekasi - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Laode Ida menyarankan pemerintah melakukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui apa sesungguhnya yang menyebabkan warganet mengeluhkan kenaikan tagihan listrik yang tidak wajar di media sosial. Dia menduga kenaikan tagihan bulan Mei 2020 itu adalah produk spekulasi yang sistematis di tingkat internal PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN.
"Diperlukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui ada apa atau apa sesungguhnya yang terjadi di intern PLN? Apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum Covid-19 untuk secara paksa menyedot uang rakyat? Tepatnya, perlu diperiksa lebih jauh, jangan sampai ada potensi konspirasi di internal PLN yang merugikan rakyat," ujar Laode Ida dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.
Baca juga: Tagihan Melonjak, Fadli Zon: PLN Tidak Profesional
Dia juga mencurigai adanya inkonsistensi dalam memberikan pernyataan atau penjelasan dari PLN terhadap komplain para pelanggan di media sosial.
"Semula, PLN menyatakan bahwa kenaikan tagihan listrik disebabkan oleh meningkatnya daya listrik pada saat Work from Home, sekolah dari rumah, dan sejenisnya. Eh, pada hari-hari terakhir malah mengakui ada tambahan pembayaran sebagai carry over dari pemakaian pada bulan-bulan sebelumnya," kata Laode.
Jangan sampai ada potensi konspirasi di internal PLN yang merugikan rakyat
Jika penjelasan terakhir itu benar, kata Laode, berarti aparatur PLN tidak menjalankan tugas pelayanannya dengan baik, karena tugas PLN adalah melakukan pencatatan dengan cermat dan benar tentang jumlah pemakaian listrik oleh masyarakat secara tepat setiap bulan.
Baca juga: Bayar Listrik Mahal saat Corona? Ini Klarifikasi PLN
Menurut dia, penggunaan daya adalah sesuatu yang pasti dan tak bisa dikarang-karang. "Maka, sekali lagi jika pernyataan itu benar, sudah jelas pihak PLN hanya berspekulasi dalam menentukan jumlah tagihan setiap bulan. Sungguh sangat memprihatinkan," ucapnya.
Dia juga menduga perusahaan pelat merah itu telah melakukan tindakan maladministrasi sebagai aparatur pemerintah yang berada pada lembaga penyelenggara pelayanan publik untuk kebutuhan primer dari rakyat.
"Tindakan maladministrasi berupa tidak profesional dalam memberikan pelayanan yang menciptakan ketidaknyamanan masyarakat atau khususnya para pelanggan," ujar Laode.
Dia mengatakan tidak sedikit dari warganet yang kemudian protes keras atas ketidakprofesionalan pihak PLN itu.
"Presiden Jokowi semestinya memberikan peringatan khusus terhadap pimpinan PLN atas tindakan yang tidak profesional atau tak patut itu," kata Laode. []