Bekasi - Politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai sudah saatnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memanggil pimpinan PT PLN (Persero), menyusul banyak protes dari masyarakat mempersoalkan kenaikan tagihan pembayaran listrik yang tidak wajar di tengah pandemi Covid-19.
"Saya pikir bahwa DPR harus segera memanggil PLN dan meminta penjelasan secara resmi," kata Ferdinand Hutahaean kepada Tagar, Minggu, 7 Juni 2020.
Dan DPR mestinya meminta PLN melakukan perhitungan secara akurat terhadap rekening listrik konsumen dengan pemakaian.
Seandainya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Ferdinand meminta kepada komisi DPR terkait untuk menanyakan langsung sedetail mungkin kepada pimpinan PLN, hal di mana dapat menjawab keberatan masyarakat.
Baca juga: Listrik Naik, Ferdinand Hutahaean Minta PLN Melek
"Dan DPR mestinya meminta PLN melakukan perhitungan secara akurat terhadap rekening listrik konsumen dengan pemakaian. Jika ternyata lebih bayar, maka harus dikonversikan kepada pembayaran bulan berikutnya," ujarnya.
Dia memandang kenaikan listrik di tengah kondisi ekonomi rakyat yang morat-marit ini bukan lagi sebagai jeritan, tetapi sudah seperti pukulan kepada orang yang sedang lemah dan susah.
Menurutnya, dalam hal ini PLN perlu menjelaskan secara jernih dan memberikan solusi jawaban nyata atas kenaikan tagihan listrik yang tak wajar. Padahal, kata dia, perusahaan listrik milik negara itu berkali-kali telah menyatakan tidak ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL).
Baca juga: Tagihan Listrik Melonjak Lagi, Apa Kata PLN?
"Betul tidak ada (TDL), tapi ini ada kenaikan pembayaran melebihi kewajaran yang dirasakan oleh rakyat. Kenaikan bahkan kabarnya ada yang melebihi 100%, ini tidak wajar" kata Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril mengatakan pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan pada bulan Juni sebesar minimal 20 persen daripada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen. Sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan.
"Sehingga konsumen tidak terkejut dengan tagihan listrik (PLN) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selanjutnya konsumen dapat menyelesaikan seluruh kewajibannya di masa produktif setelah penerapan PSBB berangsur berakhir," ucap Bob Saril seperti dikutip Tagar dalam siaran pers PLN, Sabtu, 6 Juni 2020. []