Penjelasan Satgas Covid-19 Tentang Putusan MA No.31 Soal Vaksin Halal

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, jelaskan putusan MA payung hukum penyediaan vaksin halal di Tanah Air
Ilustrasi: Vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Pfizer di rumah sakit anak Lurie, Chicago, 5 November 2021 (Foto: voaindonesia.com - AP/Nam Y. Huh, File)

TAGAR.id, Jakarta – Baru-baru ini beredar pesan berantai di aplikasi WhatsApp (WA) yang mengandung informasi keliru dengan mencatut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 P/HUM/2022. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa putusan ini adalah payung hukum untuk penyediaan vaksin halal di Tanah Air.

“Pada prinsipnya Putusan Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk menjadi payung hukum demi menjamin penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional,” ujar Wiku, dalam keterangan pers secara virtual, 27 April 2022.

Sejauh ini, Wiku menerangkan, seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan, berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, dengan meningkatkanya kapasitas vaksin halal pemerintah akan memprioritaskan penggunaan vaksin tersebut bagi umat muslim.

“Seiring meningkatnya kapasitas vaksin halal seperti Sinovac dan vaksin lainnya, maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wiku juga menegaskan bahwa pesan yang menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berakhir dan aplikasi Peduli Lindungi melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah hoaks.

“Tidak benar bahwa pemerintah telah menyatakan pandemi Covid-19 berakhir. Pemerintah Indonesia masih tetap akan memantau kasus Covid-19 ke depannya dan keputusannya ini pun disertai dengan pertimbangan ahli di bidangnya,” ujarnya.

Selain itu, Wiku juga menegaskan informasi bahwa aplikasi Peduli Lindungi melanggar HAM terkait penyalahgunaan data pribadi adalah tidak benar.

“Input data pribadi dilakukan dengan persetujuan pemilik informasi terlebih dahulu dan data ini telah disimpan serta terjaga dengan baik di Pusat Data Nasional Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informatika) dan diawasi oleh BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara),” ujarnya (TIM KOMUNIKASI KPCPEN/UN)/setkab.go.id. []

Cara Khofifah Yakinkan Masyarakat Vaksin Covid-19 Halal

Vaksinasi di Arab Saudi Saat Sertifikat Halal Dipertanyakan

Sertifikat Halal Vaksin Sinovac, Wamenag Ajak Vaksinasi

Anggota DPR Minta Pemerintah Sampaikan Informasi Vaksin Secara Utuh

Berita terkait
BPJPH Segera Terbitkan Sertifikat Halal Vaksin Merah Putih
Penerbitan sertifikat halal ini telah melalui sejumlah tahapan, antara lain audit produk oleh LPH dan penetapan halal produk oleh Komisi Fatwa MUI.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.