Kelompok berita Perppu No 2/2017, peraturan yang dibuat pemerintah atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam kebijakan ini ditegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.