Berita Perppu No 2/2017 Terlengkap

Kelompok berita Perppu No 2/2017, peraturan yang dibuat pemerintah atas perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam kebijakan ini ditegaskan bahwa Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

PWNU dan Pimpinan Ormas Islam Bahas Keberadaan HTI di Papua
PWNU Papua dan ormas-ormas Islam bahas Perppu No.2 tahun 2017 tentang ormas dan pencabutan ijin ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Load more ...