Syarat Wisatawan Asing Berwisata ke Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat telah mengeluarkan surat edaran tentang pedoman pariwisata dengan mengedepankan potensi budaya dan sesuai protokol kesehatan
Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno. (Foto: Tagar/Istimewa)

Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai membuka sejumlah objek pariwisata agar dikunjungi wisatawan mancanegara. Hanya saja, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengetatkan syarat, khususnya untuk protokol kesehatan.

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan sektor pariwisata bisa kembali bergeliat dan menjadi pemasukan bagi daerah usai dihantam pandemi Covid-19. Apalagi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar dalam kurun waktu April hingga Juni 2020 tak ada kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumbar.

Untuk mendongkrak kembali dunia pariwisata di tengah pandemi, dilakukan berbagai kebijakan salah satunya mengikuti prosedur aman Covid-19.

Dengan dibukanya lagi kebebasan bepergian membuat pariwisata Sumbar kembali bergeliat. Sehingga, kunjungan wisata mancanegara (wisman), tingkat hunian hotel periode Mei hingga Juli telah menunjukkan tingkat kenaikan.

"Untuk mendongkrak kembali dunia pariwisata di tengah pandemi, dilakukan berbagai kebijakan salah satunya mengikuti prosedur aman Covid-19," kata Irwan Prayitno, Sabtu, 29 Agustus 2020.

Melalui surat edaran nomor 556/550/Dispar-Dest/VIII-2020 tanggal 27 Agustus 2020, tentang Persyaratan Wisatawan Nusantara Berkunjung ke Sumatera Barat dijelaskan bahwa pembangunan kepariwisataan Sumatera Barat berpedoman kepada potensi budaya dan keluhuran adat dengan filosofi adat basandi syara', syara' basandi kitabullah, syara' mangato adat mamakai.

"Saat ini pariwisata Sumbar berorientasi pada kearifan lokal (local wisdom) yang mengedepankan aspek kesehatan, kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan sebagai sebuah persyaratan bagi yang berkunjung dimasa pandemi Covid-19," katanya.

Irwan menuturkan bagi wisatawan ingin datang ke Sumbar, namun tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil uji Swab berbasis PCR, dan saat rapid test hasilnya reaktif, maka diwajibkan mengikuti uji Swab termasuk yang berkeinginan menghilangkan status Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Uji Swab dapat diminta kepada petugas di Bandara Internasional Minangkabau atau pusat pelayanan kesehatan pemerintah terdekat yang berada di wilayah Sumbar dan biayanya gratis. Sementara untuk biaya rapid test menjadi tanggung jawab wisatawan masing-masing," katanya.

Irwan juga mengingatkan, selama berada di Sumbar wisatawan berkewajiban melaksanakan protokol kesehatan. []

Berita terkait
Alasan Gerindra Usung Nasrul-Indra di Pilgub Sumbar
Ketua Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade menilai pasangan Nasrul-Indra merupakan pasangan yang memiliki rekam jejak dan prestasi luar biasa.
Sumbar Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pemerintah Sumatera Barat menghapuskan biaya denda pajak kendaraan bermotor selama dua bulan.
ESDM Sumbar Sebut Gas di Sumur Pessel Tak Beracun
Dinas ESDM Sumatera Barat memastikan api dan gas yang muncul di sumur bor Pesisir Selatan tidak beracun.