Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) merencanakan membuka sekolah kembali pada 13 Juli 2020. Namun, setiap wali murid yang mengizinkan anaknya ikut belajar tatap muka harus membuat perjanjian dengan tanda tangan di atas materai.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto. Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Pendidikan ada beberapa cara membuka sekolah saat pendemi Covid-19. Di antaranya, sekolah secara daring dan tatap muka di sekolah.
Bagi wali murid yang tidak setuju, anaknya boleh mengikuti pembelajaran daring.
Menurutnya, aturan yang ditetapkan itu tidak bisa diterapkan di semua sekolah di Sumbar. Sebab, proses belajar tatap muka tidak bisa dilaksanakan di zona merah.
"Daring tentunya bagi daerah yang tidak masuk zona hijau, dan tatap muka pada daerah zona hijau dengan ketentuan," ujarnya, Kamis, 9 Juli 2020.
Suryanto mengatakan, ketentuan sekolah tatap muka harus melalui persetujuan pernyataan tertulis dari orang tua dibubuhi materai 6.000. Kemudian, dalam satu kelas paling banyak 18 siswa.
"Paling penting harus ada izin orang tua. Kemudian menerapkan protokol kesehatan Covid-19, pakai masker, cek suhu tubuh, jaga jarak. Guru tidak boleh keliling saat memberikan pelajaran," katanya.
Menurutnya, izin tertulis dari orang tua atau wali murid itu agar sekolah dan dinas tidak disalahkan jika terjadinya kasus baru di sekolah.
"Bagi wali murid yang tidak setuju, anaknya boleh mengikuti pembelajaran daring. Sementara untuk daerah yang tidak punya akses internet bisa dengan memberikan tugas belajar perminggu. Satu Minggu tugas, seminggu berikutnya dikumpulkan," tuturnya.
Diketahui, Gurbernur Sumbar Irwan Prayitno akan membuka sekolah di empat daerah di Sumbar. Daerah yang diperbolehkan membuka sekolah itu telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pemerintah pusat dan digolongkan ke zona hijau.
Empat daerah itu berada di zona hijau dari pandemi Covid-19 yaitu Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Pariaman, Kota Sawahlunto dan Kabupaten Pasaman Barat. []