Lebak - Pernikahan saat New Normal sudah bisa dilakukan di Lebak, Banten berdasarkan surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) yang mengeluarkan kebijakan baru dan sudah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
"Menikah saat New Normal sudah bisa dilakukan dengan catatan mengikuti anjuran yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait resepsi pernikahan di Kantor maupun luar Kantor. Tetapi pihak dari Kantor Urusan Agama (KUA) harus mengarahkan calon pengantin agar tetap mengikuti protokoler kesehatan," ucap Kasi Kemenag Kabupaten Lebak Baban Bahtiar kepada Tagar, Jumat 3 Juni 2020.
Saya menghimbau masyarakat tidak melakukan resepsi pernikahan dengan acara yang besar-besaran.
Baban mengatakan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin bila ingin melangsungkan pernikahan di luar KUA. Maksimal yang tamu yang menghadiri resepsi pernikahan berjumlah 30 orang.
"Surat edaran dari Dirjen Kemenag ini untuk memberikan rasa aman, sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru atau New Normal," ujar Baban.
Aturan itu, kata Baban, sudah sesuai pedoman pada masa pademi corona dengan sosial distancing maupun menggunakan masker. Kata Baban dalam setipa pelayanan, penerapan protokoler kesehatan yang ketat menjadi sebuah keharusan. Tujuannya, untuk melindungi penyebaran dan penularan saat pelaksanaaan tatanan normal baru.
"Seandainya masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor tentu tidak akan dikenakan biaya," ucapnya.
Sementara itu, kata dia, seandainya resepsi dilakukan di luar kantor mereka akan dibebankan biaya Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan itu pun langsung ke Bank.
"Saya menghimbau masyarakat tidak melakukan resepsi pernikahan dengan acara yang besar-besaran, apa lagi dengan mengundang massa yang banyak. Kita berharap pernikahan dilaksanakan dengan tetap mencegah penyebaran penularan Covid-19," ujarnya.
Baban mengatakan, pihak Kemenag sudah melakukan sosialisasi kepada setiap KUA Kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak. Pada pelaksanaan, kata dia, pernikahan pihak KUA Kecamatan harus tetap koordinasi dengan Gugus Tugas yang ada di Kecamatan.
"Kita tetap melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru peayanan nikah," ucap Baban yang juga berprofesi sebagai dosen di Kampus Latan'za Masiro itu. []