Syarat Ormas Garbi Fahri Hamzah Jadi Partai Politik

Organisasi masyarakat Garbi bentukan Fahri Hamzah digadang-gadang bakal berubah jadi partai politik. Ini syarat ormas jadi parpol.
Fahri Hamzah. (Foto: Instagram/Fahri Hamzah)

Jakarta - Wacana transformasi organisasi masyarakat Gerakan Arah Indonesia Baru (Garbi) menjadi partai politik), digulirkan satu di antara pendirinya yakni mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah. Apa saja syarat Garbi menjadi partai politik?

Regulasi mengenai pembentukan sebuah partai politik diatur dalam beberapa pasal di Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yang antara lain berbunyi:

1. Partai harus memiliki Anggaran Dasar (AD) serta Anggaran Rumah Tangga (ART), didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi, dan didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris. Pendiri dan pengurus bukan merupakan anggota parpol lain.

2. Partai harus memiliki minimal 30 persen  keterwakilan perempuan, serta memiliki kepungurusan di seluruh provinsi dan memiliki kepengurusan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

3. Pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, partai politik wajib memiliki kantor tetap. Mengajukan nama, lambang, dan tanda partai politik, serta menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik. Partai kemudian harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menjadi badan hukum.

Ada gerakan pemikiran yang telah dimulai oleh Garbi di seluruh Indonesia, itu bisa kita teruskan menjadi sebuah gerakan politik berbentuk sebuah partai politik.

4. Kementerian tersebut kemudian melakukan verifikasi kebenaran data persyaratan dalam waktu paling lama 45 hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap. Sedangkan pengesahan partai politik untuk menjadi badan hukum, dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama 15 hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.

Organisasi masyarakat (ormas) Garbi digadang-gadang bakal berubah menjadi partai politik. Ide ini diakui Fahri Hamzah didapat dari aspirasi para simpatisan Garbi selama satu tahun terakhir.

"Ada gerakan pemikiran yang telah dimulai oleh Garbi di seluruh Indonesia, itu bisa kita teruskan menjadi sebuah gerakan politik berbentuk sebuah partai politik," kata Fahri kepada wartawan, Kamis, 11 Juli 2019.

Sebagai partai, kelak Garbi bakal menawarkan pandangan baru mengenai optimisme, serta melawan segala bentuk ide kontraproduktif. Fahri juga menekankan Garbi membuka pintu yang lebar kepada anak bangsa yang memiliki gagasan yang sama.

"Kami ingin memulai, sebenarnya dengan satu pendekatan yang memiliki implikasi yang menumbuhkan optimisme dan imajinasi tentang kebesaran Indonesia, dengan segala potensi yang kita miliki baik alam, manusia, dan sejarahnya," kata dia.

"Kami tidak mau basis itu berdasar pada politik aliran tradisional, tetapi melintas batas kepada siapa saja yang menyepakati cara berpikir yang ditawarkan," ujar Fahri.

Selaras dengan itu, Anis Matta yang juga pendiri Garbi mengklaim ormasnya telah memiliki modal dukungan cukup besar di berbagai daerah untuk bertransformasi menjadi partai. Dia bahkan mengaku siap keluar dari PKS jika kelak transformasi Garbi benar-benar terjadi.

"Kalau sekarang sudah tersebar di Indonesia," kata Anis kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu, 14 Juli 2019.

"Sekarang saya masih terdaftar di anggota Mejelis Syuro. Tapi, saya kira kalau nanti (Garbi) menjadi parpol, otomatis saya keluar (dari PKS)," kata dia. []

Baca juga:

Berita terkait
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas