Syarat Gelar Pesta Nikah di Padang Saat New Normal

Pemerintah Kota Padang kembali mengizinkan pelaksanaan pesta pernikahan dengan syarat patuh terhadap protokol kesehatan.
Resepsi Pernikahan Virtual di Yogyakarta (Foto: Istimewa)

Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bakal kembali mengizinkan masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan terhitung sejak 13 Juni 2020. Namun, pesta di tengah wabah Covid-19 tetap harus menjalankan protokol kesehatan.

Selama transisi kenormalan baru, pemerintah kota akan gencar mensosialisasi perwako.

Aturan boleh mengadakan pesta pernikahan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 49 bagian ke-6 tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya pasal 36. Perberlakukannya setelah selesai masa transisi atau di era new normal.

Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang Yopi Krislova. Warga boleh menggelar pesta nikah di gedung, menggunakan tenda dan sebagainya. Namun, semua wajib dilakukan dengan pola jaga jarak dan membatasi kapasitas.

Selain itu, warga juga harus memberitahukan akan menggelar pesta kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat. Sehingga nanti ketika ada laporan keramaian, pesta tersebut tidak didatangi Satpol PP.

"Selama transisi kenormalan baru, pemerintah kota akan gencar mensosialisasi perwako tersebut. Sehingga usai penerapan masyarakat tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan," katanya kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2020.

Dalam perwako tersebut, kata Yopi, juga terdapat sanksi-sanksi yang akan diterima masyarakat yang melanggar aturan. Pihaknya berharap warga yang akan berpesta dapat menciptakan inovasi kegiatan agar tidak menyalahi protokol kesehatan.

"Bisa seperti tamu bawa sendok sendiri dan lainnya. Pesta pernikahan pakai tenda kursi diberikan jarak," katanya. []


Berita terkait
Padang Diguncang Gempa 5,7 Magnitudo dari Bengkulu
Gempa bumi tektonik mengguncang Muko-muko, Bengkulu. Getarannya terasa kuat hingga sejumlah daerah di Sumatera Barat.
DPO Maling di Padang Hajar Polisi Saat Diciduk
Seorang DPO kasus pencurian di Padang terlibat baku hantam dengan polisi saat ditangkap.
Positif Corona Sumbar Bertambah 18, Semua di Padang
Sebanyak 18 orang warga Padang kembali terpapar Covid-19. Total yang positif corona di Sumatera Barat kini mencapai 664 orang.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.