Padang - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) bakal kembali mengizinkan masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan terhitung sejak 13 Juni 2020. Namun, pesta di tengah wabah Covid-19 tetap harus menjalankan protokol kesehatan.
Selama transisi kenormalan baru, pemerintah kota akan gencar mensosialisasi perwako.
Aturan boleh mengadakan pesta pernikahan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Padang Nomor 49 bagian ke-6 tentang pola hidup baru dalam kegiatan sosial dan budaya pasal 36. Perberlakukannya setelah selesai masa transisi atau di era new normal.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Padang Yopi Krislova. Warga boleh menggelar pesta nikah di gedung, menggunakan tenda dan sebagainya. Namun, semua wajib dilakukan dengan pola jaga jarak dan membatasi kapasitas.
Selain itu, warga juga harus memberitahukan akan menggelar pesta kepada pihak kecamatan dan kelurahan setempat. Sehingga nanti ketika ada laporan keramaian, pesta tersebut tidak didatangi Satpol PP.
"Selama transisi kenormalan baru, pemerintah kota akan gencar mensosialisasi perwako tersebut. Sehingga usai penerapan masyarakat tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan," katanya kepada wartawan, Rabu, 10 Juni 2020.
Dalam perwako tersebut, kata Yopi, juga terdapat sanksi-sanksi yang akan diterima masyarakat yang melanggar aturan. Pihaknya berharap warga yang akan berpesta dapat menciptakan inovasi kegiatan agar tidak menyalahi protokol kesehatan.
"Bisa seperti tamu bawa sendok sendiri dan lainnya. Pesta pernikahan pakai tenda kursi diberikan jarak," katanya. []