Maros - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan sudah menerima berkas perbaikan dari calon perseorang bakal calon bupati dan wakil bupati Maros, Muhammad Nur- Muhammad Ilyas, pada Minggu, 23 Februari 2020. Penerimaan revisi berkas ini setelah sebelumnya pada Kamis, 20 Februari berkasnya dikembalikan karena B1KWK dan B2KWK belum lengkap.
“Berkasnya sudah diperbaiki dan diserahkan kembali. proses pengecekan kelengkapan dan keabsahan semua dokumen masih sementara berlangsung,” kata Komisioner KPU Maros Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Mujaddid, Senin, 24 Februari 2020.
Setelah masuknya hasil perbaikan ini, lanjut Mujaddid tahapan selanjutnya adalah dilaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebelum dikeluarkan penetapan sah menjadi calon bupati dan wakil bupati Maros periode 2021-2025.
Berkasnya sudah diperbaiki dan diserahkan kembali. proses pengecekan kelengkapan dan keabsahan semua dokumen masih sementara berlangsung.
“Semua tahapan sudah ada jadwalnya, verifikasi administrasi mulai 27 Februari hingga 25 Maret, kemudian untuk verifikasi faktual mulai 26 maret sampai dengan 15 April 2020. Nanti penetapan calonnya tergantung dari hasil verifikasi faktualnya,” jelasnya.
Untuk menghindari kartu tanda penduduk (KTP) yang dikumpul tidak dimanipulasi, pihak KPU Maros melalui PPS akan turun ke lapangan untuk mengecek ulang, dan yang menyatakan tidak mendukung, maka dukungannya dianggap gugur dan tidak memenuhi syarat.
“Otomatis akan mengurangi jumlah dukungan, sehingga pada masa perbaikan nntinya harus diperbaiki,” tambahnya.
Jika pada saat tenggang waktu yang telah ditentukan dan menemukan beberapa tidak memenuhi syarat maka, yang harus diperbaiki dengan memasukkan dukungan lagi sebanyak dua kali jumlah dukungan yang kurang.
“Pada akhirnya akan diberikan status memenuhi syarat atau tidak untuk mendaftar secara resmi sebagai calon,” jelasnya. []