TAGAR.id, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku setuju adanya wacana kampanye boleh dilakukan di lingkungan perguruan tinggi atau kampus.
Menurutnya, selama ini adanya paradigma kampus bebas politik praktis itu masih terbilang multi tafsir. Karena faktanya, kata Huda, tanpa disadari mahasiswa juga menerapkan budaya politik dalam hal pemilihan ketua di organisasi kemahasiswaan (ormawa).
"Nah karena itu, saya setuju opsi untuk kampus diajak menjadi bagian dari sosialisasi dan perdebatan politik ke depan," kata Huda dalam keterangan pers belum lama ini.
Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus.
Kendati begitu, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyadari bahwa usulain tersebut perlu pengaturan.
Maka dari itu, Huda mengusulkan agar wacana tersebut bisa menjadi bahan diskusi antara Kemendikbud Ristek bersama kampus untuk memikirkan mekanisme pengaturan wacana tersebut.
- Baca Juga: DPR Minta Pasal Krusial RKUHP Disosialisasikan ke Publik
- Baca Juga: Penyelesaian Jiwasraya Tidak Jelas, FNKJ Kembali Surati OJK dan Ketua DPR RI
"Apakah kampus mem-bikin mimbar politik dengan cara mengundang ajang adu debat dengan calon-calon presiden dan wakil presiden, dengan parpol-parpol untuk menyampaikan visi misi tentang masa depan Indonesia. (Tapi) prinsipnya saya kira, saya setuju ruang itu dibuka," ujar legislator dapil Jawa Barat VII ini.
Huda menilai, pembahasan wacana atas usulan tersebut akan lebih progresif apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu menyempurnakan atau mematangkan dari usulan tersebut. Sehingga, usulan ini nantinya bisa ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terlibat.
"Mungkin saya termasuk yang akan mendorong adanya inisiatif diskusi ini dengan Kemendikbud dan rektor-rektor seluruh kampus," tutupnya.
Belum lama ini Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengusulkan kampanye peserta Pemilihan Umum bisa dilakukan di kampus.
- Baca Juga: Anggota DPR Dukung Peningkatan Desa Wisata Karampuang
- Baca Juga: Setjen DPR Raih Penghargaan BKN Award 2022
Hasyim menjelaskan, Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Menurut Hasyim, ketentuan itu dapat diartikan bahwa yang dilarang adalah penggunaan fasilitasnya, bukan kegiatan kampanyenya. []