Syahri Mulyo, Pemeriksaan Setelah Pelantikan

Syahri Mulyo, pemeriksaan lanjutan oleh KPK setelah dirinya dilantik sebagai bupati satu menit. KPK bahkan sudah memeriksa 86 saksi.
Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) berjalan keluar ruangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/9/2018). Syahri Mulyo diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, (Tagar 26/9/2018) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo (SM) dalam penyidikan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap SM sebagai tersangka kasus suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (26/9) dilansir Antara.

Dalam penyidikan kasus itu dengan tersangka Syahri, KPK telah memeriksa 86 saksi dari berbagai unsur seperti pejabat di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar serta pihak swasta.

Sebelumnya, Syahri Mulyo baru saja dilantik oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo bersama wakilnya Maryoto Birowo sebagai Bupati/Wakil Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada 2018 di gedung Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Selasa (25/9).

Acara pelantikan tersebut juga disaksikan langsung Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Dengan statusnya sebagai tersangka, Syahri pun setelah dilantik kemudian langsung dinonaktifkan dan wakilnya Maryoto diangkat menjadi Plt Bupati Tulungagung.

Usai pelantikan tersebut, Syahri pun kembali ditahan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah menahan Syahri di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus itu, yaitu Syahri Mulyo (SM), Wali Kota Blitar nonaktif Muh Samanhudi Anwar (MSA), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung Sutrisno (SUT), Agung Prayitno (AP) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta serta Susilo Prabowo (SP), seorang kontraktor.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo.

Diduga pemberian Susilo Prabowo kepada Syahri Mulyo melalui Agung Prayitno sebesar Rp 1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Syahri Mulyo diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar.

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018.

Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp 1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

Fee itu diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total fee 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas. []

Berita terkait
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara