Dapat Lampu Hijau, Anies Baswedan Jelaskan PSBB di DKI

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan tetap berjalan dengan diberlakukannya PSBB.
Suasana konferensi pers Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait dengan pengumuman PSBB di ibu kota, Selasa, 7 April 2020. (foto: Antara/HO-Humas DKI Jakarta).

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pelayanan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI akan tetap berjalan dengan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah ibu kota. 

"Pemprov DKI, kepolisian, maupun TNI semua tetap berjalan seperti biasa. Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Pelayanan jalan terus. Oleh karena itu, tidak ada yang tutup," kata Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, 7 April 2020, dilansir Antara

Kami siapkan juga bahan-bahan, seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat.

Baca juga: Aturan PSBB Jakarta Dibikin Anies, Jalan Tol Ditutup?

Dalam 2 hari ke depan, kata Anies, Pemprov DKI Jakarta akan menyosialisasikan aturan resmi PSBB di DKI Jakarta yang akan mulai pada hari Jumat, 10 April 2020, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di ibu kota.

"Nanti dengan adanya peraturan detail, akan ada pasal-pasalnya itu bisa dilihat. Kami siapkan juga bahan-bahan, seperti infografis dan materi sosialisasi lainnya untuk masyarakat," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu.

Penetapan PSBB DKI Jakarta itu diumumkan Anies setelah rapat koordinasi dengan Forkompimda DKI Jakarta bersama dengan unsur keamanan, seperti Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Kejaksaan Tinggi. 

Lebih lanjut Anies menjelaskan, PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir 1 bulan di DKI Jakarta, seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah. 

Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait dengan PSBB, karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat. 

Baca juga: Ombudsman Sanjung Anies Baswedan Tangani Corona

Pembatasan sosial berskala besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa pagi, 7 April 2020, setelah sempat ditolak karena dokumennya tidak lengkap.

Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangani Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto

Dalam keputusan tersebut disebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. []

Berita terkait
Riza Patria Jadi Wagub DKI, Apa Kata Anies Baswedan?
Ahmad Riza Patria resmi terpilih menjadi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta. Lantas bagaimana respons Gubernur DKI Anies Baswedan?
Ferdinand Yakin Riza Patria Jadi Pendamping Anies
Ferdinand Hutahaean yakin cawagub DKI Jakarta dari Partai Gerindra Ahmad Riza Patria akan mendampingi Gubernur DKI Anies Baswedan.
11 Saran Ombudsman untuk Anies Baswedan Atasi Corona
Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya mendukung upaya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan PSBB
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas