Jakarta - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan RI, Rabu, 31 Juli 2019. Surat berisi penolakan terhadap sistem rujukan berjenjang.
Surat berisi permohonan klarifikasi apakah benar Kementerian Kesehatan RI sedang membahas draf Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pelaksanaan, yang merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, pasal 55 ayat 7.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan KPCDI dan LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Harapan Bumi Pertiwi, dengan BPJS Kesehatan, Selasa, 9 Juli 2019 di kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, dr. Hidayat Sumintapura, MKes dari Analis Jaminan Pembiayaan Manfaat Rujukan, mengatakan Kementerian Kesehatan sedang membuat draf Pedoman Pelaksana terkait rujukan berjenjang dengan kondisi tertentu.
Mereka juga mempunyai kebutuhan yang sama sebagai pasien gagal ginjal kronik.
Hidayat mengatakan, dalam Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 55, point 7 berkaitan dengan rujukan, dalam kondisi tertentu akan diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan. Hemodialisa adalah satu di antara unsur yang dimaksud dalam keadaan khusus itu.
Kalau Peraturan Menteri Kesehatan tersebut sudah dikeluarkan, pasien cuci darah sudah tidak perlu lagi mengurus rujukan berjenjang per tiga bulan sekali.
Surat LBH Harapan Bumi Pertiwi mempertanyakan kapan draf Peraturan Menteri Kesehatan itu akan diundangkan.
Surat tersebut juga menegaskan KPCDI sebagai klien LBH Harapan Bumi Pertiwi menolak sistem rujukan berjenjang terhadap pasien gagal ginjal yang diberlakukan setiap tiga bulan sekali oleh BPJS Kesehatan.
Aturan itu sangat memberatkan kondisi kesehatan pasien yang harus melakukan perawatan kesehatan seumur hidup.
"Kami mengusulkan jangan hanya hemodialisa saja, tetapi juga pasien CAPD (Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis) dan Post Transplantasi Ginjal. Mereka juga mempunyai kebutuhan yang sama sebagai pasien gagal ginjal kronik," demikian tertulis dalam sura diterima Tagar, Kamis, 1 Agustus 2019.
Berikut ini isi surat selengkapnya.
Foto: KPCDI
Foto: KPCDI
Foto: KPCDI
Baca juga:
- Hebat, Pasien Cuci Darah Ini 12 Jam Mudik Naik Motor
- BPJS: Pasien Cuci Darah Bisa Berobat di RS Siloam Asri