Surat Edaran Kapolri Terkait UU ITE Mendapat Sambutan Baik

Surat Edaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE miliki semangat yang sangat konstruktif.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Tagar/Instagram)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE, memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia. 

"Surat Edaran Kapolri tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif terhadap demokrasi," kata Heru kepada para wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021. 

Pointers itu harus betul-betul dicermati, Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Baca juga: Perintah Kapolri ke Seluruh Polda untuk Penanganan Kasus UU ITE

Dia menilai Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika. 

Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran tersebut yang perlu digaris bawahi yaitu mengenai perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan (SARA), radikalisme, dan separatisme. 

"Pointers itu harus betul-betul dicermati, Polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada," ujarnya. 

Politisi PKB itu menilai permintaan maaf tersangka tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan, itu merupakan hal penting karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku.

Baca juga: Partai Gelora Sampaikan 3 Skenario Akhiri Polemik UU ITE

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. 

Dalam SE tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. []

Berita terkait
Mahfud Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE
Mahfud MD resmi bentuk Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Meski Oposisi, PKS Dukung Jokowi Revisi UU ITE dan Vaksinasi
PKS menegaskan pihaknya tetap bersikap oposisi terhadap Presiden Jokowi. Meski begitu, PKS mendukung kebijakan yang baik semisal revisi UU ITE.
Solusi yang Ditawarkan PKB Kepada Polri Terkait UU ITE
Ini solusi yang ditawarkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kepada Polri terkait UU ITE
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.