Sunat Gaji Pemain, Eks Ketua PSSI Pasuruan Tersangka

Mantan ketua PSSI Pasuruan menyelewengkan dana hibah KONI Pasuruan sebesar Rp 3,8 Miliar.
Wadirreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin (tengah) saat rilis kasus dugaan penyelewengan dana hibah PSSI tahun 2013-2015 di ruang bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis 4 Juli 2019. (Foto: Tagar/Ihwan Fajar)

Surabaya - Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menahan dan menetapkan eks Ketua PSSI kota Pasuruan, EH alias DD karena diduga menyelewengkan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pasuruan sebesar Rp 3,8 miliar.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus)  Polda Jatim, AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan penetapan tersangka EH setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 82 saksi.

"Untuk pemain 30 orang diperiksa. Ini pemain amatir dimana direkrut dari kota Pasuruan untuk U-16 dan U-19. Ada juga dari Dispora, KONI Pasuruan, BPK sudah kita periksa," ujarnya saat rilis kasus dugaan penyelewengan dana hibah PSSI tahun 2013-2015 di ruang bidang Humas Mapolda Jatim, Kamis 4 Juli 2019.

Arman menjelaskan Subdit III Tipikor Polda Jatim menemukan adanya ketidak sesuaian saat penditribusian dana hibah ke pemain dengan anggaran sebenarnya.

Seharusnya diberikan kepada pemain Rp 2,5 juta, tapi hanya diberikan Rp 1,7 juta.

Meski sudah menahan EH, kata Arman, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Alasannya saat ini, Subdit III Tipikor masih mendalami dan akan dikembangkan lagi.

"Ini akan berkembang lagi, karena lagi berproses di Subdit Tipikor di mana dari data yang ditemukan ada anggaran sebanyak Rp 15 miliar. Saat ini baru ditemukan ada kerugian negara Rp 3,8 miliar," beber dia.

Arman menambahkan EH dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) nonor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah UU nomor 20 tahun 2001 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) belum kita pasang, karena sementara berproses. Nanti kita kembangkan apakah ada ke arah sana dan kita akan proses dan kembangkan," ujar dia.

Sementara eks Ketua PSSI kota Pasuruan, EH menjelaskan dana hibah dari KONI kota Pasuruan ke PSSI kota Pasuruan dalam bentuk gelondongan.

"Anggaran yang kami terima dana hibah diberikan ke PSSI memang berbentuk gelondongan. Namun, pencairannya per kegiatan dan per item," singkatnya. []

Artikel lainnya:

Berita terkait
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.