Sumbangan Gubernur, Wagub dan ASN Jabar Sampai Juli

Sumbangan gubernur, wakil gubernur dan ASN Jabar untuk penanganan Covid-19 sejak Mei hingga saat ini terkumpul Rp 11 miliar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul (kiri) bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kanan). (Foto: Tagar/Humas Pemda Provinsi Jawa Barat).

Bandung - Asisten Administrasi Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, mengatakan sejak diberlakukannya imbauan menyumbang untuk penanganan Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Wakil Gubernur dan Gubernur Jawa Barat sejak Mei 2020 hingga saat ini sudah terkumpul Rp 11 miliar.

Dari jumlah tersebut sebesar Rp 9 miliar sudah disumbangkan atau diserahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19. Selanjutnya sumbangan untuk Covid-19 dari ASN dan Wakil Gubernur hingga Gubernur Jawa Barat ini akan tetap dibuka hanya sampai akhir Juli 2020.

“Sampai saat ini alhamdulilah sudah terkumpul sekitar Rp11 miliar, dan sangat masih sangat terbuka (menerima sumbangan) sampai dengan akhir bulan Juli 2020,” katanya kepada Tagar saat dihubungi dari Bandung, Senin, 8 Juni 2020.

Mengingat bantuan untuk membantu penanganan Covid-19 dari ASN, Wakil Gubernur hingga Gubernur Jawa Barat sifatnya sukarela kata Dudi, tidak akan ada sanksi apapun bagi pihak yang enggan menyumbangkan gaji atau tunjangannya untuk penanganan Covid-19 di Jawa Barat. “Sukarela, kalaupun tidak menyumbang tidak ada sanksinya, dan ini tidak ada (bukan) pemotongan gaji ASN, gubernur atau wakil gubernur, yang ada sumbangan sukarela,” tegas dia.

Gaji dan tunjangan ASN, Wakil Gubernur hingga Gubernur Jawa Barat akan masuk ke rekening masing-masing. Setelah itu, mereka secara sukarela akan menyumbang melalui transfer ke rekening Dompet ASN Jabar Peduli Covid-19 di nomor rekening 2345 678910001 di Bank BJB.

Sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menegaskan penyisihan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menganut asas adil dan proporsional. Penyisihan gaji atau tunjangan tersebut berlaku hingga empat bulan mendatang. Besarannya akan berbeda-beda per ASN menyesuaikan dengan jabatan dan golongan. Namun ia memastikan persentasenya akan adil dan proporsional. “Persentasenya adil dan proporsional, jadi tidak sama jumlahnya. Ini selama empat bulan ke depan,” tuturnya.

1. Komponen Gaji dan Berbagai Tunjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar

Mengutip Peraturan Gubernur Jawa Barat No.42 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No.79 tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2020 berikut komponen gaji dan tunjangan Gubernur atau Wakil Gubernur Jawa Barat; gaji dan tunjangan Rp 263.900.633, gaji pokok Rp 79.380.000.

Sementara itu besaran tunjangan yakni, tunjangan istri atau suami Rp 7.938.000, tunjangan anak Rp3.175.200, tunjangan jabatan Rp 142.884.000, tunjangan beras Rp 8.516.592, tunjangan Pph atau tunjangan khusus Rp 3.006.253.

Komponen lainnya; pembulatan gaji Rp 588, iuran asuransi kesehatan Rp9.000.000, iuran jaminan tenaga kerja dan kecelakaan kerja Rp 10.000.000, belanja penerimaan lainnya gubernur atau wakil gubernur Rp 37.834.831.005, biaya penunjang operasional gubernur atau wakil gubernur Rp 37.834.831.005.

2. Komponen Gaji dan Berbagai Tunjangan ASN

Sedangkan belanja total pegawai sebelum perubahan Rp 6.876.838.045.762, sesudah perubahan Rp 6.685.014.787.353 atau berkurang Rp 191.823.258.409 terdiri dari; gaji dan tunjangan (total) sebelum perubahan Rp 3.699.503.448.578, sesudah perubahan menjadi Rp 3.663.004.794.578 atau berkurang Rp 36.525.654.000, gaji pokok PNS atau uang representasi sebelum perubahan Rp 2.060.324.793.134, setelah perubahan Rp 2.061.743.373.134 atau berkurang Rp 1.418.580.000.

Untuk tunjangan diantaranya; total tunjangan istri atau suami PNS tidak ada perubahan (tetap/tidak berubah) masih Rp 158.053.174.321, tunjangan anak PNS tetap Rp 49.322.574.123, tunjangan jabatan PNS (tetap) Rp 19.104.942.570, tunjangan fungsional PNS bertambah Rp 34.300.000 yakni sebelum perubahan Rp 151.000.159.594 setelah perubahan menjadi Rp151.034.459.594, tunjangan umum PNS Rp 24.699.456.449, tunjangan beras PNS Rp 114.483.007.697, tunjangan PPh atau tunjangan khusus PNS Rp 1.482.636.775, pembulatan gaji PNS Rp 25.127.815.

Iuran asuransi kesehatan PNS Rp 67.389.581.100, iuran jaminan tenaga kerja dan kecelakaan kerja Rp 17.479.248.000, tunjangan profesi guru dikurangi Rp 37.978.534.000, sebelum perubahan Rp 1.036.165.747.000 menjadi Rp 998.187.213.000.

Tambahan penghasilan PNS berkurang Rp 149.042.215.409 yakni, sebelum perubahan Rp 2.679.819.635.746 menjadi (sesudah perubahan) Rp 998.187.213.000. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja berkurang Rp 143.197.815.409 yakni; sebelum perubahan Rp 2.126.686.320.246 menjadi (setelah perubahan) Rp 1.983.488.504.837. Tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berkurang Rp 5.844.400.000 yakni, sebelum perubahan Rp 553.133.315.500 dan setelah perubahan Rp 547.288.915.500.

Untuk insentif pemungutan pajak daerah bertambah Rp 5.662.800.000, sebelum perubahan hanya Rp 284.038.500 setelah perubahan menjadi Rp 289.701.300.000, insentif pemungutan retribusi daerah tidak berubah, sebelum perubahan Rp 1.975.994.400 dan setelah perubahan masih Rp Rp 1.975.994.400. []

Berita terkait
26 Pasien Positif Covid-19 di Jabar, ASN Kerja di Rumah
Pegawai negeri atau ASN di Jawa Barat bekerja di rumah, menyusul di daerah ini terdapat 26 pasien positif corona Covid-19, tiga meninggal.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.