26 Pasien Positif Covid-19 di Jabar, ASN Kerja di Rumah

Pegawai negeri atau ASN di Jawa Barat bekerja di rumah, menyusul di daerah ini terdapat 26 pasien positif corona Covid-19, tiga meninggal.
Pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat membolehkan pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN) bekerja di rumah. Kebijakan ini setelah terjadi di Jabar, tiga pasien Covid-19 meninggal, pasien positif Covid-19 bertambah dari 22 menjadi 26 orang. Bekerja di rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Jumat, 20 Maret 2020. Kebijakan ASN bekerja di rumah, mematuhi arahan Presiden Jokowi dan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bekerja di rumah, para ASN harus betul-betul tinggal di rumah, siap dipanggil setiap saat, berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.

Kebijakan ini berlaku untuk para pejabat pengawas, pejabat fungsional non pelayanan, dan pejabat pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Mereka mereka bekerja di rumah dan melaporkan kegiatan kerja.

"Bekerja di rumah, para ASN harus betul-betul tinggal di rumah, siap dipanggil setiap saat, berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan,” ujar Setiawan.

Sistem kerja fleksibel (Flexibel Working Arrangement- FWA) dilakukan dengan mengatur pembagian kerja melalui media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia. Misalnya melalui email atau aplikasi penyampai pesan (WA, Telegram). Usai bekerja pada hari itu, setiap ASN melaporkan pekerjaannya melalui E-RK (Electronik-Renumerasi Kinerja).

“Sistem Kerja Fleksibel-FWA ini juga memungkinkan pelaksanaan rapat rutin dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan sistem kerja baru ini, organisasi perangkat daerah (OPD) bisa mengurangi rapat-rapat. Kalaupun memang diperlukan, dapat memanfaatkan aplikasi media elektronik yang tersedia. Namun, jika memang rapatnya harus bertemu muka, misalnya urgensi yang sangat tinggi, harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antarpeserta rapat, menerapakan social distancing.

Yang Tetap Bekerja di Kantor

Kebijakan kerja dari rumah tidak berlaku bagi dinas, badan, dan biro yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Mereka bekerja seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

“Khusus para pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrator tetap berdinas dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujar Setiawan.

Ia mencontohkan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jabar sudah mengeluarkan surat imbauan berkaitan antisipasi risiko penularan infeksi Covid-19 di Unit Kerja dan Sentra Layanan Samsat se-Jawa Barat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat juga mengeluarkan surat imbauan tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di lingkungan DPMPTSP Jawa Barat. 

Kemudian, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat pun mengikuti langkah serupa. Terhitung sejak 16 sampai 27 Maret 2020, usulan penyusunan Produk Hukum Daerah berupa Raperda/Rapergub/Rakepgub/Kajian Hukum lainnya melalui email dan aplikasi penyampai pesan.

Berikutnya, Biro Pelayanan dan Pengembangan Sosial Setda Provinsi Jabar juga mengeluarkan surat edaran tentang protokol pelaksanaan salat jumat atau berjamaah untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masjid di lingkungan Pemprov Jabar.

Langkah serupa dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jawa Barat, dan Dinas Kominfo Jawa Barat dan OPD lainnya. 

Setiawan meminta seluruh pejabat struktural, fungsional maupun pelaksana yang mengalami gangguan kesehatan, melapor kepada atasan langsung, mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19

Jika ada ASN yang ternyata berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasie Dalam Pengawasan (PDP), kepala dinas, biro maupun kepala badan harus segera melaporkan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat. Agar segera dilakukan penanganan dan tindak lanjut pengawasan kepada yang bersangkutan, sesuai protokol penanganan pasien yang terdampak virus Covid-19.

Setiawan mengimbau seluruh ASN yang bekerja di rumah tetap bekerja maksimal, memanfaatkan dengan sebaik mungkin, teknologi untuk berkomunikasi. []

Baca juga:

Berita terkait
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Cek Covid-19
Setelah Menhub Budi Karya positif corona, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lakukan tes Covid-19 karena dia pernah berdekatan dengan Menhub
DPRD Jabar Keluhkan Ada Daerah Tak Serius Terapkan Social Distancing
Anggota DPRD Jawa Barat menyebutkan masih ada daerah di Jawa Barat yang tidak mengindahkan kebijakan social distancing.
7 Warga Jabar Positif Corona, Wagub Tak Ingin Ponpes Libur
Walaupun di Jawa Barat ada 7 warga positif corona, Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum berharap tidak ada instruksi meliburkan pondok pesantren.