Sumartini-Warnah, Lepas dari Ancaman Hukuman Mati

'Kami selalu yakin Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya.' - Ibunda Warnah
Air mata haru Warnah (kanan) akhirnya bisa kembali dalam pelukan ibundanya, Sumi. Pemerintah Indonesia telah membebaskan Warnah dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi dengan tuduhan melakukan sihir. (Foto: Kementerian Luar Negeri)

Jakarta - Sumartini binti M Galisung dan Warnah binti Warta Niing, dua perempuan Indonesia yang nyaris dihukum mati di Arab Saudi. Sampai kemudian Pemerintah hadir untuk mereka, membebaskan mereka dari ancaman hukuman mati.

Sumartini asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, dan Warnah asal Karawang, Jawa Barat.

Mereka divonis hukuman mati oleh pengadilan Arab Saudi pada tanggal 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikan bernama Ibtisam. 

Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir tahun 2018, namun atas upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut, keduanya masih ditahan hingga awal tahun 2019. 

Bebas dari Hukuman MatiPertemuan Warnah dan orangtuanya, dan air mata kelegaan pun tumpah. (Foto: PWNI)

Upaya majikan untuk menghalangi pembebasan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.

Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya.

Menghadapi upaya majikan tersebut, KBRI Riyadh tidak tinggal diam. Berbagai upaya dilakukan. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran. 

KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi hingga akhirnya pada tanggal 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.

Dengan telah keluarnya putusan pembebasan, keduanya dipulangkan dan tiba di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 untuk selanjutnya diserahterimakan kepada keluarga masih-masing oleh Kementerian Luar Negeri.

Bebas dari Hukuman MatiWarnah di antara kedua orangtuanya. (Foto: PWNI)

Sumi ibunda Warnah datang ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta, untuk menjemput anaknya tersebut. 

Ia menyatakan percaya pada Pemerintah akan membebaskan anaknya.

“Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya,” ucap Sumi di Jakarta dalam keterangan tertulis Kemlu diterima Tagar, Rabu 24 April 2019.

Sejak tahun 2011 terdapat  104 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11  WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa di antaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.

Judha Nugraha, Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan dari Kemlu menjelaskan, pada umumnya tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya, benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat.

"Ini menunjukkan pentingnya mempersiapkan lebih baik WNI kita yang akan bekerja di luar negeri dengan pengetahuan dasar mengenai hukum dan budaya setempat," ujar Judha Nugraha. []

Baca juga:



Berita terkait
0
Harga TBS Sawit Terjun Bebas, Sultan Najamudin Minta Pemerintah Tingkatkan Porsi Penggunaan CPO
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan B Najamudin mendorong pemerintah untuk melakukan akselerasi penyerapan stok CPO.