Yogyakarta - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai, wacana pegawai negeri sipil (PNS) bekerja dari rumah perlu dikaji ulang.
Meski keputusan terkait hal ini berada di tangan pemerintah pusat, tetapi butuh kebijakan yang sesuai agar tidak membuat manusia Indonesia hanya menjadi robot pekerja.
Hal ini diungkapkan Gubernur DIY usai menghadiri acara Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan Penyerahan Surat Keputusan Remisi Umum Tahun 2019 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Rabu 14 Agustus 2019.
Dikatakan Sri Sultan, jika wacana ini benar-benar akan dilaksanakan, butuh teknologi informasi yang dapat menunjang secara penuh.
Kalau begitu, tidak tahu ya rakyat Indonesia bisa lebih manusiawi atau hanya jadi robot
"Kalau IT-nya jalan, (kerja) dari rumah memang bisa. Tapi apa harus seperti itu. Persoalannya kalau dikuasai IT seperti itu, artinya kita tidak perlu ke luar rumah. Kalau begitu, tidak tahu ya rakyat Indonesia bisa lebih manusiawi atau hanya jadi robot, aku ra ngerti (saya tidak mengerti, red)," paparnya.
Menurut Sri Sultan, kebijakan PNS bekerja dari rumah bisa dilakukan sepanjang ditopang IT memadai, ‘bertemu’ orang pun bisa dari rumah hanya dengan laptop atau handphone.
Wacana Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bahwa PNS bisa bekerja dari rumah untuk mempermudah pekerjaan. Keistimewaan ini pun hanya akan diberikan pada PNS yang berprestasi.
Penghargaan
Sementara itu, penyerahan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya Tahun 2019 diberikan pada 467 PNS, merupakan wujud penghargaan akan loyalitas tanpa cacat dan cela, tanpa putus dalam pengabdiannya sebagai pamong praja.
Dikatakan Sri Sultan, pemberian tanda kehormatan ini merupakan peristiwa yang membanggakan bagi PNS, dalam arti para PNS ini dinilai telah lolos uji kesetiaan terhadap Pancasila dan NKRI.
Ia pun berharap para PNS penerima tanda kehormatan ini bisa menjadi tokoh panutan masyarakat sekitar.
Penerima remisi untuk kasus khusus lainnya adalah kasus narkotika 83 orang, kasus korupsi satu orang
Remisi
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait remisi bagi warga binaan dalam rangka peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
Penyerahan dilakukan oleh Gubernur DIY kepada Kepala Kantor Wilayah DIY Kementerian Hukum dan HAM, Krismono.
Menurut Krismono, total penerima remisi umum kali ini ada 860 warga binaan, di mana 38 orang di antaranya dinyatakan bebas usai menerima remisi ini.
Pemberian remisi kali ini bervariasi antara satu hingga enam bulan memotongan masa tahanan.
"Untuk kasus khusus, ada dua orang yang dinyatakan bebas usai menerima remisi kali ini, ke duanya adalah kasus narkotika. Penerima remisi untuk kasus khusus lainnya adalah kasus narkotika 83 orang, kasus korupsi satu orang, kasus pencucian uang empat orang, dan kasus human trafficking dua orang," paparnya. []